Bisnis.com, JAKARTA – Meski rencana penurunan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ke Rp36 juta berpotensi menurunkan pendapatan bersih kelas rendah, pelaku industri perbankan masih optimistis penyaluran kredit konsumernya tidak akan terpengaruh.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah berencana menurunkan baseline PTKP yang berlaku saat ini di angka Rp54 juta.
Direktur Konsumer dan Ritel PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB) Suartini membenarkan penurunan baseline PTKP berpotensi mengurangi pendapatan bersih masyarakat khususnya berpenghasilan rendah.
Namun, perseroan tetap optimistis lantaran pertumbuhan pendapatan bersih masyarakat saat ini sudah cukup baik. “Iya, mungkin bisa menurunkan pendapatan, tetapi banyak hal juga yang membuat kami optimistis,” kata Suartini, dalam acara Analyst Meeting, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, pertumbuhan pendapatan masyarakat saaat ini tumbuh stabil di kisaran 10 persen per tahun. Hal ini membuat kemampuan masyarakat untuk mengunakan fasilitas perbankan juga meningkat.
Lagipula, katanya, mayoritas pengguna fasilitas kredit konsumer merupakan masyarakat kelas menengah dan atas, sehingga pengaruh terhadap penyaluran kredit tidak akan signifikan.
Baca Juga
Senada, Direktur Keuangan PT Bank Central Asia Tbk. Vera Eve Lim menyampaikan tidak akan berdampak banyak pada penyaluran kredit konsumer. “Tidak sampai begitu, tidak banyak berpengaruh,” katanya.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia, total penyaluran kredit bank umum pada Mei 2019 tercatat Rp1.503 triliun, atau naik 12,33 persen (year-on-year/yoy), sedangkan rasio kredit bermasalahnya berada pada posisi 1,72 persen.