Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah bakal segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri [Sri Mulyani] pada saat di DPR termasuk soal sustainability, di samping perbaikan terhadap sistem seluruh DJSN," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Rabu (28/8/2019).
Iuran Kelas I diusulkan menjadi iuran naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Untuk Kelas II kenaikan iuran diusulkan meningkat menjadi Rp110.000 dari biaya Rp51.000.
Biaya untuk Kelas III juga diusulkan naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Kenaikan iuran ini diusulkan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU).
Hal ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan yang terus defisit sebagaimana hasil audit BPKP.
"Jadi dihitung bagaimana penyesuaian iuran PBI, baik pusat maupun daerah, PBPU, swasta, dan sebagainya agar defisit bisa ditutup," ujar Mardiasmo.
Agar semakin optimal, pemerintah juga mendorong BPJS untuk semakin intensif dalam penarikan iuran dan Kementerian Kesehatan pun didorong untuk melakukan pengecekan atas rumah sakit terkait.