Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta asosiasi meninjau jumlah pemain industri peer-to-peer (P2P) lending seiring dengan kecepatan perkembangan industri.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan P2P lending berkembang sangat cepat. Dalam 3 tahun sejak dirilisnya POJK No.77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi saja, sudah ada 144 penyelenggara P2P lending yang telah terdaftar di OJK sampai November 2019.
Hal ini berbeda dengan perusahaan penyedia pinjaman seperti perusahaan pembiayaan yang jumlahnya mencapai 183 dan asuransi kerugian yang mencapai 70 perusahaan meski telah beroperasi bertahun-tahun. Untuk itu, dia menilai perlu adanya kajian terkait dengan jumlah perusahaan fintech yang terdaftar.
"Perlu juga di review, apakah jumlah platform sudah cukup atau masih kurang. Sebelum jauh karena kecepatan fintech yang bukan main, kami minta ke asosiasi supaya kualitas industri bisa belajar dari pengalaman negara lain agar lebih baik. Kalau bicara coverage, ini sudah tercover semua," katanya dalam acara Ulang Tahun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Senin (11/11/2019).
Peninjauan juga dibutuhkan mengingat banyaknya peminjam yang terjebak dengan kemudahan meminjam melalui P2P lending. Intinya, kajian ini diperlukan agar dapat melindungi kepentingan nasabah.
"Apakah sudah cukup, apakah market conduct sudah dilaksanakan kita. Kajian ini bisa menjadi dasar untuk kami, berapa sih jumlah idelanya. Kalau misalkan memang hasil review-nya sudah cukup, ya kami batasi dulu. Kalau tumbuhnya semakin bagus, nanti kita bisa punya kesempatan," katanya.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan arahan dari OJK tersebut tidak mengarah kepada pembatasan jumlah P2P lending.
Inisiasinya dari industri ini. Kesiapan dan kualitas kami harus ditonjolkan,. Jadi bukan bicara kuantitas. Dengan kualitas yang baik menggunakan teknologi, cakupan kita dapat meluas," katanya.
Per 11 November 2019, terdapat 144 perusahaan P2P lending terdaftar di OJK dan 13 di antaranya telah mendapatkan izin usaha.