Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BTPN Tbk. mendapat fasilitas pinjaman dari International Finance Corporation (IFC) senilai US$150.000. Perjanjian fasilitas pinjaman tersebut telah ditandatangi pada 3 Desember 2019.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, pinjaman tersebut akan digunakan untuk pengembangan green building atau bangunan berwawasan lingkungan.
“Pembiayaan melalui supply chain dan pinjaman UMKM milik perempuan,” demikian mengutip keterbukaan informasi tersebut, Sabtu (7/12/2019).
Adapun pengumuman tersbut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
IFC merupakan organisasi dunia yang tengah fokus dalam pengembangan investasi pada proyek-proyek berwawasan lingkungan. Lembaga nonprofit yang didirikan pada 1998 berkomitmen hanya akan berinvestasi pada proyek ramah lingkungan.
Sebelumnya atau pada 2018, IFC juga telah menandatangani komitmen investasi senilai US$150 juta dalam obligasi hijau atau green bond yang akan diterbitkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. Obligasi hijau ini merupakan obligasi hijau pertama yang diterbikan oleh korporasi swasta perbankan di Indonesia, setelah otoritas merilis aturan tentang emisi green bond. Pada emisi perdana ini, IFC menjadi investor tunggal atas green bond tersebut.
Sementara itu IFC juga melihat bangunan berwawasan lingkungan atau green building di Indonesia dalam tren positif. Lembaga dunia ini memproyeksi potensi investasi bangunan berwawasan lingkungan atau green building di Indonesia mencapai US$200 juta dalam rentang 2020--2030. Hal ini dapat menjadi ceruk pasar pembiayaan bagi perbankan Tanah Air.