Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan menjadi salah satu RUU dalam program legislasi nasional atau prolegnas.
Ilustrasi/rightsprotect.com
Ilustrasi/rightsprotect.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan menjadi salah satu RUU dalam program legislasi nasional atau prolegnas.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pengerapan menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan draft tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara pada pekan lalu.

Menurut dia, penyusunan RUU tersebut memakan waktu lima tahun hingga pada 2020 akan masuk ke dalam prolegnas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, RUU Perlindungan Data Pribadi masuk sebagai beleuid super prioritas yang harus segera disahkan.

Samuel pun menjelaskan bahwa keberadaan RUU tersebut akan mengatasi berbagai masalah terkait penyalahgunaan data pribadi, salah satunya di sektor industri teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer (P2P) lending. Belum adanya payung hukum, menurutnya, membuat penindakan masalah penyalahgunaan data pribadi belum maksimal. 

"Supaya pengendali data [perusahaan yang memiliki data pribadi nasabah] punya pedoman, [RUU] itu bisa dipakai. Identitas misalnya bocor, kesetaraan pemilik data, keamanannya bisa ditingkatkan," ujar Samuel pada Senin (9/12/2019) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta.

Menurut dia, beleid tersebut akan mengatur sanksi yang ketat bagi penyalahgunaan data pribadi. Misalnya, perusahaan tekfin P2P lending atau individu yang menyebarkan identitas seseorang akan mendapatkan hukuman bui 10 tahun, atau sesuai tingkat kejahatannya.

"Mengambil data secara tidak sah pun itu kriminal, yang menggunakannya kriminal. Misalnya perusahaan tekfin mendapatkan data nasabah dengan tidak sah, itu hukumannya tinggi," ujar dia.

Dia menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat 32 regulasi yang mengatur soal data pribadi. Namun, regulasi tersebut tidak mencakup seluruh aspek, melainkan hanya mengatur per bidang sehingga belum memberikan kepastian hukum yang holistik.

"Definisinya [peraturan soal data pribadi] beda-beda, di sektor kesehatan beda, di sektor keuangan beda lagi, orang-orang jadinya bingung," ujar Samuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper