Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pengungkapan kasus pelanggaran hukum di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus dilakukan dengan tindakan tegas dan tidak pandang bulu.
Dalam pernyataan resminya, Erick mengatakan pihaknya mengapresiasi BPK yang telah melakukan investigasi dan juga Kejaksaan Agung yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini.
"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," ujarnya, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus menjadi penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik.
Kejagung pada sore hari ini telah menahan dan menetapkan status tersangka untuk tiga orang, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat.
Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah mencekal 10 orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.
Kejagung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.