Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menggandeng Kementerian Hukum dan HAM, untuk meluruskan dampak putusan Fidusia oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke tengah masyarakat.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan pihaknya mengaku ada kesalahan persepsi di masyarakat setelah keluanya putusan MK tentang Fidusia.
“Karena itu kami akan terus menerus mengkampanyekan bahwa eksekusi [kendaraan debitur] tidak harus melalui pengadilan. Karena dalam perjanjian Fidusia itu kan tahap awal sudah disepakati bahwa bila Wanprestasi memang akan ada eksekusi alias upaya paksa,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/2/2020).
Bambang menjelaskan sukarela yang dimaksud dalam putusan Fidusia adalah nasabah multifinance telah dengan sukarela menyetujui seluruh perjanjian sebelum dilakukan akad kredit pembelian unit kendaraan bermotor.
Di dalam perjanjian tersebut, juga sudah ditegaskan apabila nasabah atau pembeli kendaraan tidak membayarkan kewajiban kreditnya, itu masuk dalam kategori wanprestasi atau cedera janji, sehingga perusahaan multifinance dapat melakukan eksekusi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
OJK menurut Bambang, telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat luas, tentang putusan Fidusia dari Mahkamah Konstitusi.
“Kami harap Kemenkumham sebagai partner dan wakil pemerintah dalam sidang MK ini juga dapat memberikan statement yang clear, itu yang sudah kami lakukan di tataran pimpinan,” ujarnya.