Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belajar dari Kasus Jiwasraya, OJK Siapkan Denda Hingga 300 Persen

Disgorgement mencapai 300 persen dari kerugian dengan perhitungan sebesar 100 persen dana dikembalikan kepada investor atau publik.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Belajar dari skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sanksi berat kepada pelaku usaha dan perusahaan yang melanggar aturan di pasar modal.

Saat ini, otoritas tengah menggodok sanksi denda hingga 300 persen terhadap nilai kerugian yang diderita investor atau pelaku pasar modal lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan bahwa rencana pemberian sanksi tersebut belajar dari skandal penipuan investasi Bernie Madoff di Amerika Serikat dan kasus korupsi di Jiwasraya.

“Ini [sanksi denda] model dari Amerika, belajar dari kasus Bernie Madoff. Ini kasus pidana dibawa ke pengadilan dengan disgorgement [pemberian denda],” ujarnya dalam diskusi dengan media, Sabtu (15/2/2020).

Dia memberikan gambaran bahwa disgorgement mencapai 300 persen dari kerugian dengan perhitungan sebesar 100 persen dana dikembalikan kepada investor atau publik.

Kemudian, sebesar 100 persen kepada negara yang memproses kasus tersebut, seperti biaya penyidikan, pengadilan, dan lainnya. Adapun, sisanya bisa dialokasikan sebagai disgorgement fund.

Kasus Bernie Madoff sendiri merupakan skandal investasi terbesar sepanjang sejarah dunia. Modus penipuan skema ponzi melalui perusahaan investasi milik Madoff, Bernard L. Madoff Investment Securities, LLC. yang menelan kerugian hingga US$65 miliar.

Belajar dari Kasus Jiwasraya, OJK Siapkan Denda Hingga 300 Persen

Berangkat dari kasus itu, Securities and Exchange Commision (SEC) di Amerika Serikat (AS) menggagas pembentukan disgorgement fund.

Lembaga pengawas pasar modal AS itu membentuk disgorgement fund untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelanggaran, berupa transaksi semu alias goreng saham, transaksi dengan informasi ‘orang dalam’ atau insider trading, hingga penyalahgunaan dana nasabah.

Disgorgement dan disgorgement fund sendiri sempat digagas oleh OJK dalam beberapa tahun terakhir. Beleid itu rencananya akan dirilis tahun lalu. Namun, gagasan denda hingga 300 persen ini berbeda dengan konsep disgorgement sebelumnya.

Disgorgement merupakan perintah tertulis OJK kepada pihak pelanggar hukum untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

Sebelum dibawa ke pengadilan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum diwajibkan untuk membayar uang ganti rugi. Dana tersebut akan ditampung dalam disgorgement fund yang dikelola oleh administrator yang ditunjuk OJK.

Batas waktu yang diberikan bagi pembayaran dana disgorgement adalah 30 hari sejak penerimaan penetapan disgorgement. OJK akan memberikan surat teguran maskimal dua kali, dengan penambahan waktu tunda masing-masing 30 hari, bila pihak pelanggar belum juga membayarnya.

Bersama dengan itu, OJK memberlakukan denda bunga keterlambatan sebesar 2% per bulan dengan maksimal 6%. Artinya, setelah lewat 3 kali 30 hari, OJK berwenang untuk memproses kasusnya ke tahap penyidikan, mengajukan gugatan, atau mengajukan permohonan pernyataan pailit.

Dalam draf sebelumnya disebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh tindak pelanggaran hukum pihak lain di pasar modal harus mengajukan klaim terlebih dahulu bila ingin mendapatkan dana ganti rugi. Administrator disgorgement fund akan mengatur tata cara pengajuan klaim.

Pada kesempatan tersebut, Hoesen menambahkan bahwa tata kelola dalam penerapan disgorgement harus bagus, mulai dari pengumpulan dana yang harus ditaruh pada satu lembaga yang kredibel dan independen.

Governance harus bagus. Ini uang harus dikirim ke mana, kalau masuk account OJK bila kelebihan akan masuk kas negara. OJK bisa menunjuk pihak lain untuk menjadi kurator, jadi harus di luar OJK biar nanti tidak disangka korupsi,” tuturnya.

Aturan ini, sambungnya, akan melibatkan berbagai pihak, baik kejaksaan, pengadilan dan lainnya sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk merealisasikannya. “Mau saya sih kemarin [tahun lalu], tapi kami usahakan tahun ini.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper