Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suka Telat Mengiur Polis Asuransi, Awas Lapse  

Kondisi lapse dapat terjadi karena nasabah telat membayar premi asuransi yang dimiliki.
Karyawan beraktivitas di kantor Adira Insurance di Jakarta, Rabu (8/11)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di kantor Adira Insurance di Jakarta, Rabu (8/11)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus yang menimpa sejumlah perusahaan asuransi membuat sejumlah pemegang polis ragu membayar iuran. Ada juga yang membayar premi tidak sesuai tanggal perjanjian.

Dengan kondisi ini bagaimana dengan pertanggungan yang didapat? Karena banyak nasabah yang telah membayar iuran premi lebih dari setengah waktu perjanjian?

Adri Permana, Business Development Division Head PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk. Menuturkan kondisi keterlambatan membayar iuran akan membuat polis asuransi menjadi lapse.

Lapse merupakan kondisi dimana perlindungan asuransi yang menjadi hak nasabah tidak berlaku. Meski begitu perjanjian dengan perusahaan asuransi belum berakhir. Penyebabnya dapat dikarenakan keterlambatan membayar ataupun perusahaan asuransi belum menerima pembayaran yang dilakukan nasabah melalui pihak ketiga seperti agen.

“Akibatnya pemegang polis tidak bisa merasakan manfaat yang diberikan oleh pihak asuransi untuk memberikan perlindungan baik untuk asetnya maupun keluarganya,” kata Adri, Selasa (18/2/2020).

Dalam kodisi ini, perusahaan asuransi akan menghapus pemegang polis dari catatan liabilitas yang harus ditanggung perusahaan. Status nasabah juga sudah dibatalkan namun dalam kondisi dapat dipulihkan. Kondisi ini serupa dengan analogi masa tenggang dalam penggunaan kartu ponsel.  

Bagi sejumlah perusahaan asuransi, kondisi lapse dapat berjalan 14 hari hingga 30 hari. Meski begitu terdapat perusahaan yang memberlakukan masa tenggang ini lebih panjang.

Adri menyebutkan kondisi polis dalam lapse ini dapat dipulihkan. Nasabah dapat membayar tunggakan premi kepada perusahaan sebelum masa lapse berakhir. Pembayaran akan memulihkan seluruh hak nasabah. Ia megingatkan, setelah kondisi lapse ini berakhir maka polis akan hangus dan seluruh kewajiban perusahaan asuransi atas nasabah hilang.

“Apabila sudah melewati masa tenggang, maka nasabah harus melakukan proses penutupan polis dari awal lagi. Misal untuk asuransi kendaraan, maka akan ada dilakukan survei lagi,” katanya.

 Untuk itu, Adri mengharapkan nasabah membayar polis tepat waktu. Hal ini untuk memastikan perlindungan yang diterima tetap maksimal dan tidak terkendala.

“Oleh sebab itu, kami sangat menghimbau nasabah kami baik ritel maupun intermediary untuk melakukan pembayaran tepat pada waktunya. Bahkan Adira juga melakukan reminder kepada mereka untuk segera melakukan pembayaran. Karena kami tidak ingin nasabah kami akhirnya tidak bisa dilindungi hanya karena telat atau lupa membayar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper