Bisnis.com, JAKARTA – Calon pemilik baru PT Bank Permata Tbk., Bangkok Bank, bakal mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) besok, Kamis (5/3/2020) di Ibu Kota Thailand, Bangkok.
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis di website Bangkok Bank bulan lalu, dalam RUPSLB tersebut manajemen perusahaan bakal meminta izin para pemegang saham untuk mengempit saham Bank Permata.
Pada 12 Desember 2019 Bangkok Bank telah sampai pada tahap conditional share purchase agreement (CSPA) dengan Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk. untuk membeli saham keduanya di Bank Permata.
Kedua entitas tersebut memiliki total saham emiten dengan kode BNLI tersebut sebesar 89,12 persen, atau masing-masing sebesar 44,56 persen. Setelah mendapatkan restu untuk menyelesaikan transaksi ini, Bangkok Bank bakal menggelar mandatory tender offer untuk sisa saham Bank Permata, di mana Bangkok Bank berpotensi mengambil hingga 100 persen saham Bank Permata.
Dana yang dirogoh oleh Bangkok Bank untuk mengambilalih kepemilikan 89,12 persen saham Bank Permata senilai Rp37,43 triliun. Nilai ini berdasarkan valuasi yang telah disetujui, sebesar 1,77 dari nilai buku. Harga indikatif per saham senilai Rp1.498 berdasarkan laporan keuangan Bank Permata periode 30 September 2019.
Namun, dengan mandatory tender offer yang disyaratkan oleh regulator, Bangkok Bank berpotensi mengambil 100 persen saham Bank Permata dengan total nilai Rp42,00 triliun. Setelah transaksi ini resmi, Bangkok Bank juga bakal memiliki anak usaha BNLI, PT Sahabat Finansial Keluarga, yang 99,998 persen sahamnya dimiliki Bank Permata.
Baca Juga
Proses peminangan PT Bank Permata Tbk. oleh Bangkok Bank Public Company Limited tampak mulus dan minim kendala. Dalam prospektus yang diterbitkan Bank Permata pada Senin (2/3/2020), pengambilalihan Bank Permata oleh Bangkok Bank diperkirakan rampung 3 Mei 2020 atau lebih cepat dibandingkan dengan proyeksi awal, yakni pada kuartal III/2020.
Pada Jumat (28/2/2020), OJK telah memberitahukan pengambilalihan yang diusulkan, dapat dilanjutkan. Bangkok Bank sebelumnya diberitakan masih terbentur aturan tentang batas maksimum kepemilikan saham bank umum yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
Namun, dalam Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa khusus bagi lembaga keuangan bank diperbolehkan memiliki saham bank lain lebih dari 40 persen sepanjang disetujui OJK. Persetujuan tersebut dapat diberikan selama lembaga keuangan bank tersebut memenuhi sejumlah syarat dari regulator.
Hal ini pun diamini oleh Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. "Sesuai dengan ketentuan itu diperbolehkan, tetapi harus memberikan kontribusi terhadap perekonomian atau mendorong konsolidasi," katanya, Senin (2/3/2020).
Di hubungi terpisah, Pengamat pasar modal yang juga Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso berpendapat kekuatan gabungan dari BNLI dan Bangkok Bank sangat berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Di sisi lain, kehadiran Bangkok Bank juga menambah peta persaingan bank Tanah Air.
"Kekuatan modal yang didominasi Bangkok Bank akan menjadi perhatian baru bagi para pelaku di industri keuangan," ucapnya.
Sepanjang dua bulan ke depan, proses akuisisi dilanjutkan dengan RUPSLB, penerimaan keberatan kreditur dan pemegang saham minoritas, permohonan persetujuan OJK, dan pemberitahuan ke Menteri Hukum dan HAM.
Dalam rancangan pengambilalihan, Bangkok Bank menyebutkan tidak ada rencana untuk mengubah anggaran dasar BNLI. Artinya, keberadaan Bank Permata sebagai entitas di Indonesia tetap dipertahankan.
Bangkok Bank akan menggunakan dana internal untuk merampungkan aksi korporasi ini. Selanjutnya, Bank Permata akan didorong menjadi bank dengan skala regional, sesuai dengan strategi Bangkok Bank untuk bertransformasi menjadi bank regional terkemuka dan meningkatkan jangkauannya di Indonesia.