Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri perbankan perbankan di Indonesia sudah semakin sigap dan siap dalam menghadapi tantangan meskipun saat ini virus corona sedang mewabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui virus corona memang memberikan tantangan bagi perekonomian Indonesia, tidak terkecuali industri perbankan. Hanya saja, dia menyebutkan ini bukan kali pertama industri perbankan nasional menghadapi situasi seperti ini.
Menurutnya, hal positif dari banyak mendapatkan tantangan tersebut adalah risk management yang semakin sigap dan siap. Dari stress testing yang terjadi saat ini, orkestrasi kebijakan berupa pelonggaran-pelonggaran di sisi moneter maupun fiskal telah dilakukan dengan suportif dan bisa diimplementasikan dengan baik.
Dia menilai situasi ini sudah sangat diantisipasi dengan baik oleh setiap pemangku kebijakan melalui kolaborasi kebijakan. OJK optimistis dapat melalui tantangan virus corona.
"Kami tetap optimis menghadapi tantangan, sehingga ini tidak terlalu shock karena sudah terlalu sering, risk management kita makin sigap dan siap," katanya, Kamis (5/3/2020).
Menurutnya, soal revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dan Rencana Bisnis Bank (RBB) merupakan hal yang rutin dilakukan. Revisi tersebut baru akan dilakukan setelah berakhirnya satu semester.
Baca Juga
Apabila sampai Juni 2020, tantangan-tantangan tersebut masih berlanjut, kemungkinan akan dilakukan revise down atau merevisi turun target. Sementara itu, jika tantangan tersebut berakhir di kuartal I/2020, stress testing akan menghasilkan hasil tertentu.
"Tetapi, kalau tidak selesai di kuartal I/2020, selesainya di kuartal II/2020, mungkin kami baru revisi atas dasar kinerja di semester I ya Juni. Mungkin kami revisi Juli 2020," katanya.
Adapun, OJK telah menyiapkan dua stimulus untuk industri perbankan. Pertama, relaksi pengaturan mengenai penilaian kualitas aset kredit untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai dengan Rp10 miliar yang hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Selain relaksasi tersebut, OJK juga menyiapkan rencana lain yakni relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Kedua relaksasi tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah.
Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Relaksasi pun dapat diperpanjang bila diperlukan.