Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo mengatakan implementasi standardisasi kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) dapat meminimalisir potensi fraud.
"Kalau standardisasi mestinada pengaruhnya, karena petugas bank paham dan memiliki kompetensi sehingga ke depan dalam pelayanan menjadi tidak mudah fraud," katanya usai seminar dengan tema Strategi Meningkatkan Kualitas SDM di bidang Sistem Pembayaran Dalam Menghadapi Era Digitalisasi dan Persaingan Global, Senin (9/3/2020).
Anggoro menjelaskan fraud biasanya disebabkan oleh dua hal, yaitu sistem yang mudah diretas dan ada oknum yang menyalahgunakan data tersebut, sehingga dengan adanya standardisasi kesadaran akan pentingnya data nasabah juga dapat semakin meningkat.
"Standardisasi dilakukan pada 3 jenjang, penyedia, pelaksana, dan eksekutif. Kalau pelaksana tidak memiliki kompetensi yang cukup, transaksi kan semakin besar dengan digitalisasi ini semakin mudah [menduplikasi data] kalau mereka tidak tahu prosedurnya," jelasnya.
Di samping itu, Anggoro menyampaikan tantangan utama dalam industri jasa keuangan adalah turn over atau perputaran tenaga kerja yang tinggi, namun tidak disertai dengan kompetensi yang tinggi pula.
Dengan turn over yang tinggi, di mana saat ini belum ada penerapan standar kompetensi dan lembaga sertifikasi, sehingga kompetensi dari tenaga kerja di sektor tersebut perlu kembali dipertanyakan. Belum lagi hal ini menyebabkan risiko biaya operasional yang semakin meningkat.
Baca Juga
"Peputaran antar kita [industri keuangan] semakin tinggi padahal kompetensinya belum tentu. Standar kompetensi akan menjadi sangat baik, memang tidak bisa menghentikan turn over, tetapi paling turn over-nya adalah orang-orang yang berpotensi ketika berpindah ke tempat lain," katanya.
Pada Senin (9/3/2020), Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan pendandatanganan Nota Kesepahaman (NK) mengenai Kerja Sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR.
Kerja sama tersebut menyepakati tiga langkah penguatan. Pertama, yaitu pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR. Kedua, percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi.
Ketiga, akan dilakukan pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Oleh karena itu, ASPI menyatakan akan mengawal implementasi dari rencana tersebut, seiring dengan perkembangan sistem pembayaran yang berjalan sangat cepat akibat digitalisasi.