Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI menyatakan bahwa masih terdapat perusahaan asuransi yang memproteksi risiko akibat virus corona, meskipun kondisi pandemi tidak masuk cakupan proteksi polis asuransi secara umum.
Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Albertus Wiroyo Karsono menyatakan bahwa ketentuan umum polis standar mengatur berbagai risiko penyakit dapat diproteksi. Ketentuan itu pun mengatur sejumlah pengecualian proteksi, seperti kondisi pandemi dan perang.
Meskipun begitu, menurut Wiroyo, terdapat perusahaan-perusahaan asuransi yang mengembangkan produknya dari ketentuan umum, salah satunya mengenai perluasan cakupan proteksi. Perluasan tersebut membuat sejumlah polis tetap dapat memproteksi risiko pandemi seperti virus corona atau covid-19.
"Memang ada beberapa perusahaan yang memutuskan untuk meng-cover [risiko virus corona]. Mungkin karena mereka melihat ini kesempatan untuk bisa menunjukkan perhatian kepada nasabah," ujar Wiroyo kepada Bisnis, Kamis (12/3/2020).
Menurut Wiroyo, ketentuan proteksi asuransi terhadap risiko seperti corona tidak dapat digeneralisir dan perlu dilihat berdasarkan kontrak setiap polis. Oleh karena itu, dia mengimbau para nasabah untuk memeriksa kembali cakupan risiko dalam polisnya masing-masing.
"Anjuran saya supaya nasabah meninjau kembali polisnya, karena ada perusahaan yang tetap meng-cover risiko corona. Kurang tepat kalau dikatakan semua [perusahaan asuransi ]tidak meng-cover risiko corona," ujar dia.
Biaya pengobatan akibat virus corona akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam diktum kedua Kepmenkes tersebut, yang ditetapkan pada 4 Februari 2020.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa pembiayaan pengobatan akibat virus corona itu langsung ditanggung oleh Kementerian Kesehatan, bukan melalui BPJS Kesehatan.
"Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat covid-19 dan kasus suspek virus corona, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iqbal.