Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK : Eksekusi Fidusia Tidak Hilang Pasca Putusan MK

OJK meminta masyarakat menyadai perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak eksekusi.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak eksekusi. Ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman publik tentang putusan MK terkait objek jaminan fidusia.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan putusan MK tentang fidusia di awal Januari lalu, menimbulkan persoalan serius bagi industri multifinance.

"Putusan MK [tentang fidusia] ini lumayan 'badai', pengaruhnya signifikan bagi kinerja multifinance. Kami tegaskan putusan MK itu, tidak menghapuskan hak eksekusi kreditur terhadap barang-barang yang difidusia [dijaminkan]," ujarnya Rabu (11/3/2020).

Objek fidusia yang dimaksud yaitu barang bergerak seperti mobil, dan motor yang dijadikan jaminan pembiayaan.

Putusan MK ini menurutnya dipahami sebagai pengingat kepada perusahaan multifinance bahwa ketentuan tentang cidera janji atau wanprestasi harus ditetapkan sejak awal sebelum perjanjian pembiayaan ditandatangani calon pembeli atau nasabah.

Kemudian juga dijelaskan tentang pasal penyerahan unit fidusia secara sukarela kepada perusahaan multifinance, bila debitur sudah berstatus wanprestasi.

"Jadi multifinance harus perbaiki perjanjian pinjamannya, juga harus dimengerti kedua belah pihak, jangan sampai nasabah gak ngerti, tapi biasanya nasabah ini yang gak sabaran kalau lihat mobil baru maunya cepat saja, mana sini saya tanda tangan," ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper