Bisnis.com, JAKARTA - Dua pelaku industri perbankan, Bank CIMB Niaga dan BRI, menyatakan likuditas dalam posisi yang aman dan mampu mencukupi setiap kebutuhan uang tunai masyarakat, khususnya di tengah penyebaran virus corona.
Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan kondisi saat ini semakin mengkhawatirkan dan mulai membuat masyarakat semakin panik. Perseroan pun selalu bersiap untuk membantu setiap keputusan pemerintah, terutama dalam mencukupi kebutuhan uang tunai.
"Likuiditas kami tetap baik dan kami tetap fokus di pada kebutuhan tunai untuk dana murah kami," katanya, Selasa (17/3/2020).
Berdasarkan laporan publikasinya, posisi liquidity coverage ratio CIMB Niaga berada pada level 166,7 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan batas minimal otoritas pengawas yakni sebesar 100 persen.
Lani berharap masyarakat tetap percaya dengan kinerja yang dilakukan oleh pelaku industri perbankan dan lebih fokus pada setiap kinerja produktif, sehingga tidak menimbulkan kepanikan berlebih, yang justru membuat banyak pihak merugi.
"Kita harus dukung bersama usaha pemerintah, untuk kebaikan kita semua. Jangan sampai panik," imbuhnya.
Baca Juga
Hal senada juga diucapkan oleh Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Haru Koemahargyo. Meski kondisi semakin mengkhawatirkan, tetapi dia berharap semua tetap dalam kondisi yang tenang.
"Untuk likuiditas, kami siapkan dan pastikan kebutuhan uang tunai akan cukup," ujarnya.
Adapun, posisi kecukupan likuditas atau liquidity coverage ratio (LCR) BRI pun berada pada posisi aman, yakni 133,91 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan batas minimal.
Sebagai informasi, LCR merupakan perhitungan risiko likuiditas baru yang berasal dari kerangka Basel III.
LCR dimaksudkan untuk mendorong ketahanan jangka pendek berdasarkan profil risiko likuiditas dengan memastikan bahwa bank memiliki kecukupan high quality liquid asset (HQLA) untuk dapat bertahan dalam skenario kondisi krisis yang signifikan dalam periode 30 hari kalender.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas Bagi Bank Umum
Bank diwajibkan memenuhi minimal LCR sebesar 100% secara berkelanjutan. Pemenuhan ketentuan LCR tersebut diimplementasikan secara bertahap mulai sejak 2016 hingga akhir 2018.
POJK ini mewajibkan bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV serta kantor cabang bank asing dan bank asing selain kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri untuk memenuhi standar LCR 100 persen tersebut.