Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Corona Tekan Asuransi Umum, AAUI Minta OJK Keluarkan Stimulus

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyebutkan dibutuhkan stimulus bagi perusahaan asuransi untuk bertahan di tengah perlambatan ekonomi akibat virus corona atau Covid-19.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 19 Maret 2020  |  19:19 WIB
Corona Tekan Asuransi Umum, AAUI Minta OJK Keluarkan Stimulus
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi meminta Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi dan stimulus di tengah melambatnya perekonomian akibat dampak virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo menyebutkan asosiasi telah menyampaikan usulan komprehensif kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait program stimulus dan relaksasi bagi asuransi umum. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan bisnis dalam kondisi seperti saat ini.

"Siang ini sudah kami bahas secara mendalam saat teleconference bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan OJK. Intinya agar perusahaan asuransi tetap dapat memberikan perlindungan dan selamat dalam mengarungi badai masalah ini," ujar dia.

Dia pun menjelaskan bahwa AAUI dan Dewan Asuransi Indonesia (DAI), yang juga dipimpin oleh Widodo, turut aktif menerapkan anjuran pemerintah untuk menjalankan protokol bekerja dari rumah (work from home atau WFH).

Menurut Widodo, infrastruktur perusahaan asuransi secara umum telah siap untuk mengimplementasikan remote working seiring kesiapan Disastrer Recovery Center (DRC) dan BCP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK asuransi
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top