Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantu Sektor Dana Pensiun, OJK Terbitkan Kebijakan Berikut Ini

Salah satu kebijakan OJK adalah ketentuan life cycle fund oleh dapen PPIP atas peserta dapen yang 2 - 5 tahun memasuki masa pensiun, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 tahun.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan sejumlah kebijakan countercylical guna menjaga stabilitas industri jasa keuangan non bank termasuk dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dalam keterangan resminya menyatakan ada sejumlah kebijakan menjaga kestabilan yang ditetapkan otoritas ke industri dapen.

"Pertama, perpanjangan batas waktu laporan berkala seperti yang sudah diinformasikan 23 Maret 2020 lalu," ujarnya dalam keterangan resmi Senin (30/3/2020).

Kedua, pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test pihak utama perusahaan dapat dilakukan secara video conference.

Ketiga, dalam rangka perhitungan risiko pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti, aset yang berupa antara lain obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik Indonesia, dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara Republik Indonesia, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.

Hal itu bisa dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan pada valuasi aktuaria sebelumnya.

Keempat, sambung dia, pelaksanaan ketentuan life cycle fund oleh dapen yang menyelenggarakan program iuran pasti atas peserta dapen yang 2 sampai 5 tahun lagi memasuki masa pensiun, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 tahun.

Penerapan kebijakan countercylical sebagaimana dimaksud ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Kemudian dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta dapen untuk menerapkan kebijakan lebih ketat daripada kebijakan countercylical ini.

Lalu dalam rangka pengambilan kebijakan terkait dampak Covid-19, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada dapen di luar pelaporan sebagaimana diatur UU.

"Kebijakan countercylical ini berlaku mulai 30 Maret 2020," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper