Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Corona, Asosiasi DPLK Harapkan Diskon Iuran OJK

Asosiasi DPLK memiliki aspirasi agar otoritas mempertimbangkan adanya relaksasi lain bagi industri dana pensiun yang selama ini pertumbuhannya belum optimal.
DPLK/Istimewa
DPLK/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mempertimbangkan relaksasi iuran pelaku DPLK kepada otoritas di tengah wabah virus corona (covid-19).

Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK Syarif Yunus menilai OJK telah melakukan langkah yang tepat dengan menerbitkan kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB). Asosiasi pun mengapresiasi kebijakan itu sebagai respons atas dampak penyebaran virus corona bagi perekonomian.

Meskipun begitu, Asosiasi DPLK memiliki aspirasi agar otoritas mempertimbangkan adanya relaksasi lain bagi industri dana pensiun yang selama ini pertumbuhannya belum optimal.

"Bahkan sebagai aspirasi, mungkin OJK pun perlu mempertimbangkan relaksasi iuran pelaku DPLK ke OJK, misalnya diberikan diskon," ujar Syarif kepada Bisnis, Selasa (31/3/2020).

Dia menilai bahwa relaksasi iuran tersebut mungkin diperlukan sebagai insentif bagi para pelaku DPLK dalam kondisi sulit akibat penyebaran Covid-19. Syarif menilai bahwa saat ini industri DPLK akan lebih fokus kepada pelayanan nasabah, sehingga diperlukan kebijakan yang dapat menunjang pelayanan tersebut..

Kebijakan countercyclical dari OJK bagi LJKNB terdiri dari berbagai poin. Pertama adalah mengenai perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP).

Otoritas mengatur bahwa aset berupa obligasi korporasi dan sukuk yang tercatat di bursa efek, serta surat berharga negara dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.

Kebijakan lainnya adalah penundaan pelaksanaan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP). Peserta yang akan memasuki masa pensiun dalam 2-5 tahun ke depan dapat ditunda pelaksanaannya paling lama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper