Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rilis Kebijakan Countercyclical, ADPI: Bisnis Dana Pensiun Terjaga

Sejumlah pengelola dana pensiun mulai merasakan penurunan kinerja bisnis saat virus corona mulai menyebar dan menekan perekonomian
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia atau ADPI menilai bahwa kebijakan countercyclical yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjaga kondisi bisnis industri dana pensiun. Asosiasi menilai bahwa dalam kondisi saat ini sulit untuk meminta relaksasi lebih karena perekonomian sedang terhambat.

Ketua ADPI Suheri menjelaskan bahwa sejumlah pengelola dana pensiun mulai merasakan penurunan kinerja bisnis saat virus corona mulai menyebar dan menekan perekonomian. Kondisi tersebut membuat ADPI melakukan dikusi dengan OJK untuk membahas kelangsungan bisnis.

Dia menjelaskan penjelasan dari para pengelola dana pensiun itu berbuah kebijakan countercyclical dari OJK bagi lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB), termasuk industri dana pensiun. ADPI pun mengapresiasi kebijakan tersebut.

Menurut Suheri, sejumlah masukan yang menjadi perhatian utama pengelola dana pensiun tertuang dalam kebijakan tersebut. Pertama adalah mengenai perhitungan rasio pendanaan bagi dana pensiun dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP).

Otoritas mengatur bahwa aset berupa obligasi korporasi dan sukuk yang tercatat di bursa efek, serta surat berharga negara dan surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.

"Kalau aset turun, implikasinya rasio turun. Kalau rasio turun bisa membuat pendiri harus melakukan top up [modal], di mana dalam kondisi saat ini akan menjadi beban bagi pendiri," ujar Suheri kepada Bisnis, Selasa (31/3/2020).

Kebijakan lainnya yang sejalan dengan keresahan pengelola dana pensiun adalah penundaan pelaksanaan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP). Peserta yang akan memasuki masa pensiun dalam 2-5 tahun ke depan dapat ditunda pelaksanaannya paling lama satu tahun.

Menurut Suheri, kebijakan tersebut dapat mencegah peserta mendapatkan imbal hasil yang rendah karena saat ini kondisi pasar sedang menurun. Diharapkan dengan adanya penundaan, satu tahun mendatang kondisi pasar sudah membaik, sehingga imbal hasil bagi peserta bisa lebih optimal.

"Kalau kami melakukan pembagian, atau klaster dijatuhkan pada saat hasil sedang negatif, otomatis peserta akan terkunci ke dalam saldo yang rendah, dia akan dimasukkan ke fixed income yang lebih rendah [imbal hasilnya]. Dikhawatirkan tidak akan recover hingga yang bersangkutan pensiun," ujar Suheri.

Dia pun menjelaskan bahwa belakangan industri dana pensiun tidak mencatatkan pertumbuhan yang optimal atau relatif stagnan. Namun, menurutnya asosiasi tidak dapat meminta relaksasi lebih lanjut karena kondisi perekonomian sedang menantang.

Suheri pun berharap agar berbagai kebijakan dari pemerintah dapat menjaga stabilitas perekonomian di tengah penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper