Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB di Jakarta, Layanan Bank hingga Pasar Modal Tetap Jalan

Jasa keuangan menjadi salah satu sektor yang dikecualikan dalam penerapan PSBB di Ibu Kota.
Ilustrasi aktivitas pelayanan Bank BRI/Antara-A. Jarot Nugroho
Ilustrasi aktivitas pelayanan Bank BRI/Antara-A. Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap dapat beroperasi di DKI Jakarta meskipun sedang dilakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam. Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB juga telah tercantum dalam Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.

Adapun, untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self-regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

"Sehubungan dengan diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yang efektif mulai 10 April 2020, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," katanya seperti dikutip dalam rilis, Rabu (8/4/2020).

Sementara ini, untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan transaksi layanan keuangan dengan lembaga jasa keuangan memanfaatkan teknologi informasi melalui internet banking, mobile banking, contact center resmi bank atau lembaga pembiayaan, telepon ke relationship manager atau marketing officer, maupun email ke bank atau lembaga pembiayaan.

Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiataan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Kegiatan perkantoran di DKI Jakarta dihentikan pada masa PSBB kecuali beberapa sektor yakni kesehatan, pangan berupa makanan dan minuman, energi (air, gas,listrik,pompa bensin), komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi), keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik dan distribusi barang, kebutuhan keseharian seperti warung, toko kelontong, dan industri strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper