Bisnis.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan izin usaha PT Wannamas Multifinance, setelah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada leasing tersebut.
Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II OJK Moch. Ichsanuddin menjelaskan keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai dengan tiga kali surat peringatan dari OJK.
"Perusahaan saudara [Wannamas Multifinance] kami kenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditandatanganinya pembekuan kegiatan ini perusahaan saudara belum memenuhi ketentuan pasal 95 ayat (1) dan (3) peraturan OJK, maka perusahaan saudara akan dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha," seperti dikutip Bisnis dari surat resmi OJK nomor S-128/NB.2/2020 yang diterima Senin (13/4/2020).
Keputusan ini diambil otoritas berdasarkan hasil pengawasan, di mana Wannamas Multifinance tidak memenuhi ketentuan yaitu pasal 95 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan wajib menjaga kualitas piutang pembiayaan.
Sementara itu, pasal 95 ayat (3) menerangkan perusahaan pembiayaan wajib mempertahankan rasio oustanding principal dengan non-performing financing paling tinggi sebesar 5 persen.
Sehubungan dengan sanksi pembekuan izin usaha tersebut, Wannamas Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha, kemudian apabila perusahaan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan OJK di atas, sanksi atas Wannamas akan dicabut.
Meski demikian bila sanksi pembekuan izin usaha masih berlaku tetapi Wannamas tetap menjalankan kegiatan usaha, OJK dapat langsung mengenakan sanksi mencabut izin usaha.
Kemudian, apabila batas waktu pembekuan izin usaha telah habis dan pemenuhan ketentuan tidak dipenuhi Wannamas Multifinance, OJK akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Adapun, menurut data yang dihimpun Bisnis, pada tahun lalu Wannamas Multifinance juga mendapatkan pembekuan izin usaha oleh OJK.
Sesuai dengan surat Nomor S-104/NB.2 /2019 tanggal 19 Februari 2019, izin usaha perseroan dibekukan akibat melanggar Pasal 10 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pasal tersebut berbunyi perusahaan pembiayaan dilarang melakukan transaksi anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang dengan perusahaan pembiayaan lainnya sebagai debitur.
Kedua, Pasal 82 ayat e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal tersebut berbunyi perusahaan pembiayaan dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.