Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rilis Panduan Penerapan PSAK 71 & 68 Bank di Tengah Corona, Apa Bedanya dengan Kondisi Normal?

Ketentuan penyesuaian penerapan PSAK 71 dan 68 tersebut dikeluarkan karena kondisi sektor jasa keuangan yang terpengaruh pelemahan ekonomi akibat pandemi corona atau Covid-19.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan penyusunan laporan keuangan, terutama dalam menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 dan PSAK 68.

Sebagai informasi, PSAK 71 mengatur soal penghitungan pencadangan, sedangkan PSAK 68 mengenai pengukuran nilai wajar surat berharga.

Surat Edaran mengenai hal tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

Surat ini mengacu pada POJK No.11/POJK.03/2020 dan Panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK – IAI) pada 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid -19 terhadap Penerapan PSAK 8.

Ketentuan penyesuaian penerapan PSAK 71 dan 68 tersebut dikeluarkan mengingat kondisi sektor jasa keuangan yang terpengaruh melemahnya perekonomian akibat pandemi corona atau Covid-19, sehingga menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik secara signifikan

Dalam SE OJK, perbankan diminta untuk mematuhi dan melaksanakan POJK No.11/POJK.03/2020 dan secara produktif mengindentifikasi debitur yang selama ini berkinerja baik, tetapi menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19.

Bank juga diminta untuk menerapkan skema restrukturisasi mengacu pada hasil asesmen yang akurat, disesuaikan profil debitur dengan jangka waktu paling lama satu tahun dan hanya diberikan kepada debitur yang benar-benar terdampak corona.

Selain itu, bank diminta menggolongkan debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi dalam stage 1 dan tidak diperlukan tambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

Bank pun harus mengidentifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap membentuk CKPN apabila debitur yang telah mendapatkan restrukturisasi berkinerja baik pada awalnya dan diperkirakan menurun karena terdampak Covid-19 dan tidak dapat pulih pascarestrukturisasi atau setelah pandemi berakhir.

Dalam keadaan normal, berdasarkan PSAK 71, perbankan harus menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit dengan dasar proyeksi kerugian kredit di masa datang berdasarkan berbagai faktor, termasuk perkiraan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan standar baru tersebut, bank harus menyediakan CKPN untuk semua kategori kredit, baik berstatus lancar, ragu-ragu, maupun macet.

Selain itu, OJK juga memberikan panduan penyesuian bagi perbankan dalam penerapan PSAK 68, yaitu pengukuran nilai wajar dari surat berharga mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek yang mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar surat berharga.

OJK meminta bank untuk menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk SUN dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan Pemerintah, termasuk surat berharga Bank Indonesia selama enam bulan.

Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.

Bank juga diminta menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama enam bulan sepanjang meyakini kinerja penerbit surat-surat berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria yang ditetapkan.

Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.

Apabila dianggap kinerja penerbit surat berharga itu tidak atau kurang baik, maka bank dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi, antara lain suku bunga, credit spread, risiko kredit penerbit, dan sebagainya.

Selain itu, bank juga harus melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan standar akuntansi sebagaimana disyaratkan oleh PSAK 68.

Adapun, PSAK 68 merupakan standar akuntansi yang bertujuan untuk menentukan harga di mana transaksi teratur akan terjadi antara pelaku pasar dalam kondisi pada tanggal pengukuran.

Dalam PSAK tersebut diatur pengukuran dengan input informasi yang dapat diobservasi. 

Input level I menggunakan harga pasar aktif pada tanggal pengukuran (harga kuotasian tanpa penyesuaian), input level 2 menggunakan dasar harga observasi atas aset dan liabilitas secara langsung maupun tidak langsung, dan input level 3 menggunakan dasar asumsi risiko atas aset atau liabilitas yang nilai wajarnya tidak dapat diobservasi secara andal.

Nilai wajar diukur dengan mempertimbangkan informasi pada tanggal pelaporan dan tidak memasukkan informasi yang memuat prediksi masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper