Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank dan Leasing Restrukturisasi Kredit 300.000 Lebih Nasabah

Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi oleh perbankan lebih besar dibandingkan dengan lembaga pembiayaan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis update realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak virus corona (COVID-19) pada Selasa (14/4/2020) malam.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan per 13 April 2020 jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan mencapai 262.966 debitur.

Sementara, jumlah debitur yang disetujui untuk melakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur.

"Yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur," ujarnya.

Sekar melanjutkan para debitur yang terdampak COVID-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau perusahaan pembiayaan.

Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debutur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper