Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis update realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak virus corona (COVID-19) pada Selasa (14/4/2020) malam.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan per 13 April 2020 jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan mencapai 262.966 debitur.
Sementara, jumlah debitur yang disetujui untuk melakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan sebanyak 65.363 debitur.
"Yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur," ujarnya.
Sekar melanjutkan para debitur yang terdampak COVID-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau perusahaan pembiayaan.
Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debutur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.