Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia membantu likuiditas perbankan di masa pandemi melalui instrumen kuantitas (quantitative easing), salah satunya dengan penyediaan term-repo kepada bank-bank.
Jika bank memerlukan likuiditas di tengah pandemi atau karena memberikan keringanan kredit, maka bisa mendapatkan dana dari Bank Sentral melalui term-repo dengan underlying surat berharga negara (SBN) yang dimiliki. Jangka waktu term-repo bervariasi, bisa 1,3,6, dan 12 bulan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan sepanjang tahun ini, dana yang sudah digelontorkan Bank Sentral melalui skema term-repo bank telah menembus Rp100 triliun.
Baca Juga
"Term-repo bank ke BI ini sudah Rp137 triliun. Bank kalau butuh likuiditas ke BI bawa SBN dengan term-repo hingga 12 bulan," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR secara streaming, Rabu (6/5/2020).
Selain term-repo, BI juga melakukan quantitative easing melalui pembelian SBN di pasar sekunder senilai Rp166,2 triliun dengan membeli SBN yang dijual investor asing, khususnya dalam periode Covid-19, karena kepanikan pasar keuangan global.
Bank Sentral juga menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah senilai Rp155 triliun selama 2020 pada Januari sebesar 50 bps, April 50 bps, dan Mei 200 bps. Dari pemangkasan ini, GWM rupiah menjadi 3,50 persen.