Bisnis.com, JAKARTA — Rasio permodalan atau risk based capital (RBC) industri asuransi mengalami penurunan pada kuartal I/2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hal tersebut sebagai dampak dari penyebaran virus corona.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas masyarakat menyebabkan tertekannya kondisi perekonomian. Hal itu pun turut memengaruhi lembaga jasa keuangan, termasuk asuransi.
Menurut Wimboh, tekanan terhadap industri asuransi di antaranya terlihat dari penurunan RBC atau rasio solvabilitas industri asuransi. Rasio tersebut menunjukkan kecukupan modal asuransi untuk membayarkan seluruh klaim.
"RBC asuransi jiwa dan asuransi umum masih terjaga di atas treshold tetapi menurun," ujar Wimboh pada Senin (11/5/2020).
Dia menjabarkan bahwa RBC industri asuransi jiwa pada Maret 2020 tercatat sebesar 642,7 persen. Jumlahnya menurun dibandingkan dengan posisi Desember 2019 sebesar 789 persen atau menurun hingga berkisar 146,3 persen.
RBC asuransi umum pun tercatat mengalami penurunan, yakni sebesar 297,3 persen pada Maret 2020 atau lebih rendah dari posisi Desember tahun lalu sebesar 345 persen atau menurun sekitar 47,7 persen.
Menurut Wimboh, penurunan tersebut sejalan dengan perlambatan pertumbuhan premi industri pada kuartal pertama tahun ini. Penurunan yang lebih besar pada industri asuransi jiwa sejalan dengan perlambatan pertumbuhan preminya.
Pertumbuhan premi industri asuransi jiwa terkoreksi hingga -13,8 persen (year-on-year/yoy) pada Maret 2020. Capaian tersebut lebih rendah dari Desember 2019 yang juga terkoreksi sebesar -0.38 persen.
Adapun, pertumbuhan premi asuransi umum pada Maret 2020 berada di level 3,65 persen (yoy), lebih rendah dari pertumbuhan pada Desember 2019 yang mencapai 15,65 persen (yoy).
"Ini terkoreksi betul dengan adanya COVID-19 ini untuk industri asuransi," ujar Wimboh.