Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan: Penyesuaian Iuran Bisa Bantu Penyelesaian Defisit

Terbitnya Perpres 64/2020 tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan iuran BPJS Kesehatan sehingga dapat mempercepat penyelesaian defisit yang belum kunjung tuntas.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden baru mengenai jaminan kesehatan dapat meningkatkan pendapatan iuran dan membantu penyelesaian masalah defisit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan baru tersebut mengatur besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sejumlah mekanisme pembayaran iuran. Terdapat penyesuaian iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta mandiri yang sempat dibatalkan kenaikan iurannya.

Iqbal menjelaskan bahwa terbitnya Perpres 64/2020 tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan iuran BPJS Kesehatan. Bertambahnya pemasukan dinilai dapat mempercepat penyelesaian defisit yang belum kunjung tuntas.

"Sejak berlaku Perpres 75/2019, kewajiban BPJS Kesehatan untuk membayar ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan menjadi lebih pasti, tunggakan klaim jatuh tempo jauh berkurang. Tentu tujuan pemerintah [menerbitkan Perpres 64/2020] seperti itu," ujar Iqbal kepada Bisnis, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, hal itu pun tercantum dalam konsideran terbitnya Perpres 64/2020, bahwa beleid itu diterbitkan dengan menimbang untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program JKN. Selain itu, kebijakan pendanaan JKN termasuk kebijakan iuran pun perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara.

Iqbal menjelaskan bahwa selain dengan bertambahnya pendapatan, pihaknya pun terus berupaya untuk menekan beban biaya kesehatan agar defisit dapat segera teratasi. Upaya penekanan beban itu pun menurutnya sejalan dengan masukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BPJS Kesehatan atas pemeriksaannya.

"Terkait catatan BPK [bagi BPJS Kesehatan], harus dikoordinasikan lebih lanjut, dijalankan secara simultan. Misalnya masih ada kasus non spesialistik di rumah sakit, faktualnya fasilitas kesehatan tingkat pertama [FKTP] belum mampu melayani karena keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan," ujar Iqbal.

Iqbal pun menjelaskan bahwa Perpres 64/2020 akan dijalankan dengan seoptimal mungkin karena beleid itu telah memenuhi aspirasi masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya di Komisi IX.

Sebelumnya, Komisi IX DPR memberikan masukan agar pemerintah turut memberikan bantuan bagi peserta mandiri Kelas III BPJS Kesehatan karena terdapat kenaikan iuran dalam Perpres 75/2019.

"BPJS Kesehatan dilibatkan dalam penyusunan Perpres [64/2020] dan mendukung data yang mencakup data kepesertaan, iuran, dan pelayanan kesehatan," ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper