Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Keluarkan 4 Poin Relaksasi Kebijakan Terkait BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah sebagai bagian dari stimulus lanjutan untuk industri perbankan di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah sebagai bagian dari stimulus lanjutan untuk industri perbankan di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan resmi yang disampaikanpada Kamis (28/5/2020), menyatakan ada 4 poin relaksasi yang diberikan untuk BPR-BPRS.

Pertama, BPR dan BPRS dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5% (nol koma lima persen) atau tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020.

Kedua, penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank (PDAB) untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan batas maksimum penyaluran kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD), maksimal 30% (tiga puluh persen) dari modal BPR-BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Relaksasi ketentuan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Ketiga, perhitungan agunan yang diambil alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021.

Selanjutnya BPR/BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti dan diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak Covid-19. Relaksasi ini juga berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Keempat, BPR dan BPRS dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan di atas akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper