Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank DKI mencatatkan sebanyak 50 persen dari total debitur segmen usaha kecil, dan menengah (UKM) perseroan, yang terdampak Covid-19 telah mengajukan keringanan kredit atau restrukturisasi.
Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan pandemi Covid-19 yang memberikan dampak signifikan pada segmen UKM dikhawatirkan akan mengganggu kemampuan bayar debitur, sehingga akan mengakibatkan kenaikan kredit bermasalah.
Namun menurutnya, relaksasi yang telah diberlakukan oleh pihak otoritas akan sangat sangat membantu bank sehingga peningkatan kredit bermasalah dapat lebih ditekan.
"Kredit bermasalah, terutama di sektor UKM pasti akan sangat tertekan, untungnya ada relaksasi sehingga terselamatkan dengan kebijakan yang diberikan OJK," katanya, Selasa (2/6/2020).
Meski demikian, bank juga dihadapkan pada penurunan margin. Menurut Parid, margin bunga bersih (net interest margin/NIM) perbankan akan sedikit tertekan karena banyaknya relaksasi yang harus diberikan bank.
Untuk membantu segmen UKM di tengah situasi pandemi saat ini, Parid mengatakan, perseroan akan mengembangkan platform khusus bagi UKM, yaitu e-order.
Baca Juga
Platform tersebut merupakan sebuah marketplace yang akan menyambungkan para pelaku UKM dengan Pemerintah Provinsi. Belanja Pemprov dinilai dapat menjadi peluang yang besar untuk pelaku UKM tersebut.
"Sebanyak 50 persen UKM yang mengajukan relaksasi tadi tidak terhubung ke digital. Jadi, agar ke depan UKM lebih tahan terhadap situasi ini, maka UKM itu harus terdigitalisasi, kami sediakan e-order," jelasnya.
Adapun berdasarkan laporan publikasi perseroan per Maret 2020, kredit yang disalurkan perseroan adalah sebesar Rp26,47 triliun, 3,16 persen dari total kredit tersebut disalurkan kepada debitur segmen UKM.