Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandiri Utama Finance Berikan Keringanan Kredit ke 29.006 Nasabah

Nilai kontrak kredit yang sudah diberikan keringanan itu mencapai Rp1,5 triliun.
Presiden Direktur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja (kanan) berdiskusi dengan Finance Director Kuki Kadarisman, di sela-sela paparan publik di Jakarta, Rabu (14/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Presiden Direktur PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja (kanan) berdiskusi dengan Finance Director Kuki Kadarisman, di sela-sela paparan publik di Jakarta, Rabu (14/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Mandiri Utama Finance (MUF) menyatakan sampai akhir Mei 2020 lalu, perusahaan pembiayaan di grup Bank Mandiri itu sudah memberikan keringanan kredit kepada 29.006 akun nasabah.

Direktur Utama MUF Stanley Setia Atmaja menjelaskan nilai kontrak kredit yang sudah diberikan keringanan itu mencapai Rp1,5 triliun.

"Program restrukturisasi di MUF realisasinya sudah mencapai 53 persen dari total pengajuan nasabah yang masuk dan kami terima, yaitu sebanyak 29.006 akun dengan nilai sekitar Rp1,5 triliun," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/6/2020).

Dia menjelaskan seluruh penerima program relaksasi dari MUF telah memenuhi kriteria dan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seluruh proses tahapan dari mulai pengajuan, pemeriksaan data nasabah, sampai pada persetujuan relaksasi ini dilakukan dengan verifikasi ketat oleh perseroan.

Sementara itu, nasabah MUF yang masih membayar dengan lancar masih cukup besar yaitu di atas 90 persen dari total nasabah.

"Total nasabah kami saat ini mendekati angka 400.000, bagi nasabah yang lancar membayar angsuran tidak ada insentif karena memang sudah seharusnya membayarkan cicilan tersebut," ujarnya.

Adapun menurut data OJK, sampai akhir Mei 2020 lalu jumlah nasabah di industri pembiayaan yang mendapatkan keringanan kredit sudah sebanyak 2,42 juta kontrak nasabah, dengan nilai kredit yang mendapat keringanan senilai Rp75,08 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi nasabah dari sebanyak 183 perusahaan pembiayaan terdaftar dan diawasi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper