Bisnis.com, JAKARTA -- Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai wajar gerak agresif pemerintah melalui bank BUMN dalam menyelamatkan perbankan yang kesulitan dalam masa pandemi.
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan rencana gerak agresif tersebut bahkan sudah tercatum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Pemerintah dapat melaksanakan program dengan melakukan penanaman modal negara, penempatan dana, penjaminan, dan bahkan investasi pemerintah.
“Penyebutan investasi pemerintah mengartikan bank pelat merah bisa saja ditunjuk untuk penempatan modal sementara dalam rangka investasi,” katanya, Kamis (11/6/2020).
Lagi pula, dia menyebutkan beberapa bank yang masih memiliki kendala di bidang modal saat ini termasuk Bank Bukopin memiliki kinerja intermediasi yang masih cukup baik.
“Sehingga penanaman modal tidak akan terlalu berisiko, dan tetap bisa ditarik sesuai waktu yang ditetapkan nantinya. Apalagi bank-bank itu telah memiliki komitmen penerbitan saham sendiri,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan pun berpendapat langkah agresif dalam menyelamat bank melalui bank pelat merah pemerintah bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah tepat.
“Memang kalau dilihat ada bank-bank yang membutuhkan modal. Jadi prinsipnya adalah OJK mempertahankan bank-bank ini tetap sehat dengan kondisi yang ada dengan membantu sedikit dari sisi permodalan,” katanya.
Hanya saja, kepercayaan investor kepada bank pelat merah perlu menjadi perhatian lanjutan. Pasalnya, penyuntikan modal ini tampak seperti dipaksakan, terlebih dalam masa pandemi.
Investor pun akan menilai langkah ini sebagai sentimen negatif karena akan justru memberatkan kinerja dari bank pelat merah yang saat ini juga cukup berat lantaran restrukturisasi kredit dan tugasnya nanti sebagai bank jangkar.
“Bagaimana pun, proses penyelematan bank selalu ada risiko dan berdampak negatif. Contohnya, Bank Century dengan dana bail out Rp6,7 triliun, tetapi tidak balik modal saat penjualan kembalinya. Investor juga akan melihat ini,” katanya.