Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi hingga batas minimal pemberian kredit.
Selain itu, kebijakan relaksasi lanjutan tersebut juga berkaitan dengan dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi.
Sebelum ini OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diawali dengan relaksasi restrukturisasi kredit. Realisasi restrukturisasi hingga posisi 29 Juni 2020 mencapai Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan non-UMKM.
Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.
Sementara itu, restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.
Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan sejumlah penyegaran pegawai di lingkungan satuan kerja agar dapat mengakselerasi kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Penyegaran ini meliputi mutasi dan promosi terhadap 369 jabatan baik di kantor pusat maupun kantor daerah.
Pejabat OJK yang dilantik pada Selasa (7/7/2020) adalah Dewi Astuti sebagai Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1 A, Nur Sigit Warsidi sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B, Mochlasin sebagai Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB, Arif Safarudin Suharto sebagai Kepala Grup Data dan Statistik Terintegrasi, Bambang Hermanto sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung, dan Rony Ukurta Barus sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk mengubah pola pikir dan perilaku business as usual menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan (out of the box) dari aspek kebijakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan dimaksud.
"Hal itu dilakukan agar kontribusi OJK dalam penanganan dalam aspek ekonomi pada era adaptasi kebiasaan baru (the new normal) menjadi lebih efektif," katanya seperti dikutip dalam rilis, Selasa (7/7/2020).
Seiring dengan penanganan krisis kesehatan yang berdampak kepada kondisi perekonomian, OJK telah bahu membahu dengan Pemerintah, BI, dan LPS untuk menjaga kestabilan sistem keuangan. Sesuai dengan kewenangannya, OJK melanjutkan langkah-langkah yang bersifat extraordinary tetapi tetap memperhatikan dan menjaga aspek kehati-hatian secara terukur.
OJK juga telah melakukan pertemuan dengan perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil untuk kembali menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020.
Pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya untuk UMKM didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi," katanya.