Bisnis.com, JAKARTA - Beleid mengenai penempatan dana LPS pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas memiliki potensi moral hazard, karena dapat ditunggangi pihak tidak berkepentingan.
Adapun penempatan dana LPS diatur dalam PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai beleid tersebut memiliki moral hazard yang tinggi, karena LPS memiliki kewenangan yang tidak diatur dalam UU lembaga tersebut. Bahkan, beleid tersebut memberikan kewenangan pada LPS untuk mengantispasi sebelum terjadinya bank gagal.
Dalam kondisi normal, LPS hanya dapat menempatkan dana jika bank tersebut memang telah menjadi bank gagal. Kondisi ini dinilai akan menimbulkan moral hazard karena LPS berpotensi menyelamatkan bank yang mengalami kesulitan bukan karena pandemi Covid-19.
Menurutnya, beleid ini bisa berpotensi menghabiskan uang negara untuk selamatkan bank yang belim gagal. Hal ini akan merugikan perekonomian nasioanal.
"Padahal, misalnya Bukopin ada rush money besar-besaran, ini kan bukan karena Covid-19. Bukopin kemungkinan bisa dapat dana itu walaupun belum jadi bank gagal," katanya kepada Bisnis, Sabtu (11/7/2020).
Baca Juga
Presiden Diminta Review
Menurutnya, saat ini Presiden harus melakukan review terhadap PP tersebut. Bahkan, berani mencabutnya. Begitu juga dengan DPR harus meminta klarifikasi mengenai kemunculan beleid tersebut.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, Covid-19 akan menjadi dalil untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berakibat buruk untuk keuangan negara. Pandemi Covid-19 menjadi cara pemerintah mengeluarkan uang negara untuk hal yang tidak selaras.
"Saya rasa Presiden harus cabut PP ini dan by design orang-orang ingin dapat dana dari LPS, misal Bukopin lagi bermasalah," katanya.
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan dapat menjadi solusi penyelamatan bank yang mengalami kesulitan likuditas.
Contohnya, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. yang dapat memanfaatkan dana tersebut untuk menambah likuidits dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional. Bahkan, merger dengan Bank BJB pun tidak perlu dilakukan jika ada penempatan dana LPS tersebut.
"LPS dengan PP 33 bisa menempatkan uang smeentara, sehingga bisa bantu, sementara gak perlu merger," katanya.
Kewenangan Terbatas
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, kewenangan lembaga tersebut terbatas pada membantu likuiditas bank sehat. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) Bank Indonesia hanya bisa diberikan kepada bank sehat.
Sementara itu, kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang kurang sehat berlaku hanya pada saat kondisi tidak normal seperti saat ini. Penempatan dana LPS pun hanya berlaku sementara.
Langkah LPS ini, lanjutnya, tidak menyasar penyelamatan satu atau dua bank. Namun, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Jadi coba tanya ke Bank Indonesia, bisa tidak berikan bantuan pinjaman ke bank bermasalah," katanya kepada Bisnis, Jumat (10/7/2020) malam.