Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat melakukan pemeriksaan kesehatan bank untuk mengatasi ancaman bank gagal. Lantas apa bedanya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pemeriksaan kesehatan bank tetap berada pada OJK sebagai pengawas. Kewenangan LPS dapat memeriksa kesehatan bank sebagai langkah antisipasi dalam mengahadapi ancaman dan gangguan stabilitas sistem keuangan.
Halim mengatakan ada beberapa kunci pemeriksaaan kesehatan bank oleh LPS yakni permasalahan bank sudah mengganggu stabilitas sistem keuangan dan menyebabkan kegagalan bank.
Lebih lanjut, dia menuturkan cakupan pemerikasaan LPS dengan OJK pun berbeda. Dalam memeriksa kesehatan bank, OJK memperhitungkan kondisi permodalan, profitabilitas, profil risiko, dan tata kelola.
Sementara itu, LPS melakukan pemeriksaan dalam melihat kinerja keuangan seperti liabiltas, pemeriksaan aset, ketersediaan likuditas, dan kualitas aset.
“Kami gunakan pemeriksaan kualitas ini untuk mengetahui seberapa besar permasalahan yang dihadapi, seberapa besar permasalahan keuangan yang dihadapi bank, jadi beda dengan yang dilakukan OJK," katanya, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga
Menurutnya, saat ini koordinasi antara LPS dan OJK semakin intensif dilakukan. Apabila dalam kondisi normal, koordinasi LPS dengan OJK tidak sesering yang dilakukan saat ini.
“Dengan kondisi sekarang, kami periksa bersama, ini apa yang akan dilakukan sebagai persiapan-persiapan,” katanya.