Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Ini Hanya Sebagai Antisipasi

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dengan kewenangan tambahan saat ini LPS dan OJK bisa melakukan pemeriksaan mengenai kesehatan perbankan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengatakan saling bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan penempatan dana ke bank yang memiliki masalah likuiditas.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dengan kewenangan tambahan saat ini LPS dan OJK bisa melakukan pemeriksaan mengenai kesehatan perbankan. Hal tersebut sebagai persiapan bersama antara kedua lembaga tersebut dalam menangani permasalahan lembaga keuangan.

Hanya saja, Anto enggan membeberkan jumlah bank yang saat ini berada dalam pengawasan. Menurutnya, pemeriksaan kesehatan bank hanya langkah antispasi saja dan penempatan dana diberikan jika suatu saat ada permintaan dari bank bersangkutan.

“Jangan mengandai-andai, ini konteksnya melengkapi aturan yang belum diatur, sebagai antisipasi,” katanya kepada Bisnis, Jumat (10/7/2020).

Lebih lanjut, Anto mengungkapkan saat ini, industri perbankan berada dalam kondisi stabil dengan likuditas yang cukup secara industri.

Selain itu, kondisi rasio kecukupan modal perbankan juga masih berada di atas threshold, meskipun rasio kredit bermasalah mengalami kenaikan.

Pandemi Covid-19 telah membuat pertumbuhan kredit melambat dari posisi 5,73 persen secara year on year (yoy) pada April 2020 menjadi tumbuh 3,04 persen pada Mei 2020.

Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) per Mei 3,01 persen (gross) meningkat dari posisi Maret 2020 dan April 2020 sebesar 2,77 persen dan 2,89 persen. Hanya saja, NPL nett masih rendah yakni sebesar 1,15 persen dan dinilai masih relatif rendah.

Sementara itu, rasio kecukupan modal yang sebesar 22,16 persen juga menjadi bantalan yang bagus ketika risiko kredit meningkat. “Kondisi risiko kredit terjaga kestabilannya, kredit juga masih bisa tumbuh 3 persen pada Mei,” katanya.

Menurutnya, kewenangan LPS dalam melakukan penempatan dana merupakan upaya saling melengkapi antarlembaga untuk menjaga kestabilan sistem keuangan. Apalagi, selama ini, bank-bank selalu membayar premi kepada LPS sehingga ketika likuiditasnya bermasalah dapat dibantu.

OJK pun tetap melalukan fungsi yang sama yakni melalkukan koordinasi dalam memberikan data dan informasi. Fungsi ini pun juga sama halnya diterapkan pada kebijakan program penempatan dana pemerintah.

“Ini bukan saling meniadakan. Jadi saling melengkapi bukan tindakan meniadakan atau mengurangi satu sama lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper