Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Kasus, Apakah OJK Bakal Atur Industri Perencana Keuangan?

Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari mengatakan sejauh ini OJK telah melakukan pembahasan mengenai jasa perencana keuangan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum memutuskan apakah akan turut mengatur industri perencana keuangan. Pasalnya, industri satu ini melibatkan produk lintas sektor keuangan.

Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari mengatakan sejauh ini OJK telah melakukan pembahasan mengenai jasa perencana keuangan. Adapun yang menjadi fokus adalah karakteristik dari produk yang ditawarkan jasa tersebut.

Menurutnya, jasa perencana keuangan melibatkan produk-produk lintas sektor mulai dari produk di pasar modal hingga produk asuransi, sehingga belum dapat dikonsolidasikan lebih lanjut.

“Kalau di pasar modal masih agak spesifik, kemudian asuransi saya tidak begitu ter-inform perbedaannya. Apakah perbedaannya agak jauh atau boleh atau bisa secara praktik [aturannya] digabungkan. Jadi ini masih perlu diskusi lebih jauh,” tuturnya dalam sesi Keterangan Pers Reformasi di Pasar Modal, Rabu (22/7/2020)

Sebagaimana diketahui, sejauh ini memang belum ada regulasi khusus yang mengatur industri perencana keuangan atau financial planner.

OJK sendiri tercatat hanya memiliki aturan untuk penasihat investasi, yang mana merupakan bagian dari bisnis perusahaan efek atau perusahaan manajer investasi.

Terpisah, Chairman dan President International Association of Register Financial Consultant (IARFC) Aidil Majid mengamini hal tersebut. Menurutnya, selain karena lintas produk, industri perencana keuangan masih sangat kecil sehingga tidak diatur oleh regulasi khusus, baik dari OJK maupun UU.

“Memang karena industrinya masih sangat kecil dan juga tidak diatur oleh OJK maka perencana keuangan belum masuk ke undang-undang pasar modal,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020)

Aidil mengatakan karena berurusan dengan beragam produk lintas sektor, selama ini perencana keuangan mengikuti aturan-aturan yang mengikat pada produk terkait saja, tapi tidak ada yang memayungi secara keseluruhan.

“[Perencana keuangan] itu bisa masuk ke reksa dana, masuk ke obligasi, saham, bahkan ke emas, properti. Sementara kalau OJK udah ada kamar-kamarnya. Karena perencana keuangan tidak ada kamarnya maka dia sebenarnya nggak bisa masuk ke kamar-kamar tersebut, kalau dia masuk investasi dia masuk [aturan] kamar investasi, kalau masuk asuransi ya dia masuk [aturan] asuransi,” jelas Aidil.

Di luar hal tersebut, Aidil menegaskan bahwa tugas utama perencana keuangan adalah membuat perencanaan dan perhitungan keuangan, baru berurusan dengan produk-produk yang sesuai dengan profil klien mereka. Adapun perencana keuangan tidak boleh mengelola keuangan kliennya secara langsung.

“Sama sekali tidak punya kapasitas dan memang tidak boleh. Di luar negeri mungkin masih bisa tapi di Indonesia itu perencana keuangan tidak bisa berlaku sebagai MI. Itu satu. Kalaupun dia punya ijin WMI [wakil manajer investasi], berarti dia bukan perencana keuangan independen,” tegasnya.

Sebagai infromasi, sejumlah klien mengeluhkan layanan Jouska dan mengklaim telah kehilangan puluhan juta. Hal itu terungkap dan menjadi pembahasan di media sosial Twitter.

Berdasarkan cuitan warga Twitter terdapat sejumlah pelanggan yang dirugikan oleh Jouska. Misalnya akun @yakobus_alvin. Ia adalah klien Jouska pada periode 2018 - 2019.

Kala itu, ia tertarik menggunakan jasa Jouska karena konten-kontennya terkait perencanaan keuangan yang menarik di Instagram.

"Niatan saya gampang, mau berinvestasi rutin di pasar saham dibantu dengan yang ahli. Waktu itu, saya belum paham trading saham," ujarnya.

Alvin pun kemudian menghubungi kantor Jouska dan menanyakan layanan-layanan yang disediakan. Setelah menetapkan paket layanan yang ia inginkan, Alvin memberikan dana sebesar Rp65 juta kepada Jouska untuk dikelola.

"Waktu itu kebutuhan saya untuk investasi dan juga asuransi kesehatan," katanya.

Namun, setelah beberapa waktu, portofolio investasinya terus menerus anjlok. Terakhir, Alvin mengatakan kehilangan sekitar Rp35 juta dari dana yang diberikan ke Jouska.

Ia juga mengatakan pernah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, pihak OJK tidak memberikan respon apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper