Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus praktik ilegal yang dilakukan oknum PT Bank Harda Internasional Tbk.
Produk gelap berupa forward trade confirmation (FTC) dipasarkan kepada nasabah perusahaan. Perlu diketahui, produk FTC merupakan perjanjian jual beli saham Bank Harda melalui PT Hakim Putra Perkasa (HPP) yang merupakan pemegang saham pengendali bank tersebut.
Penjualan FTC yang dilakukan oknum bank tersebut menjadi salah karena bukan merupakan produk bank. Apalagi, disinyalir, penjualan produk tersebut sama sekali tidak menguntungkan Bank Harda.
Pada perdagangan hari ini, saham emiten dengan kode saham BBHI tersebut merosot ke zona merah dengan pelemahan sebesar 2,26 persen. Saham Bank Harda dibuka pada level 126 atau anjlok 5,26 persen dari harga penutupan hari sebelumnya, yaitu 133 per saham.
Adapun, pada penutupan perdagangan hari ini, saham BBHI parkir di level 130 atau melemah 2,26 persen. Sepanjang perdagangan saham BBHI bergerak di rentang 126-135.
Sepanjang tahun berjalan, saham BBHI justru menunjukkan penguatan sebesar 4,00 persen. Kenaikan terbesar terlihat dalam periode 3 bulan terakhir, yaitu sebesar 71,05 persen. Saat ini, Bank Harda memiliki kapitalisasi pasar senilai Rp543,98 miliar.
Sebelumnya, pada Rabu (29/7/2020), salah satu tenaga pemasar perseroan mengungkapkan kepada Bisnis produk berupa forward trade confirmation (FTC) dipasarkan ke nasabah Bank Harda. Iming-iming bunga tinggi menjadi caranya menghimpun dana dengan berjualan produk tersebut.
Jika bunga deposito Bank Harda ditawarkan pada level 8 persen, untuk produk FTC, bunganya mencapai 10 persen untuk dana di bawah Rp5 miliar dan 11 persen untuk dana di atas Rp5 miliar.
Daripada menghimpun dana deposito, nasabah akan ditawarkan produk FTC berupa pembelian saham Bank Harda melalui PT Hakim Putra Perkasa (HPP) yang merupakan pemegang saham pengendali bank tersebut. Nasabah pun tergiur dengan FTC meskipun bukan merupakan produk bank.
"Nasabah nanya sih [soal penjaminan dana], cuma saya menerangkan Bank Harda memiliki aset Rp3 triliun dan diawasi OJK, saya bilang gitu. Saya harus yakinkan nasabah dulu," katanya.
Terkait tindakan bank gelap ini, Bisnis telah mengantongi laporan temuan OJK pada 31 Januari 2020 mengenai adanya aktivitas transaksi di luar produk perbankan yang dilakukan melalui rekening Bank Harda Internasional.
OJK menilai dari fakta-fakta tersebut, Bank Harda diminta memperhatikan penerapan POJK 18/2016 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum yang mengatur bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan atau pegawai bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktvitas yang bukan merupakan produk atau akativitas bank dengan menggunakan sarana fasilitas bank.