Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan restrukturisasi kredit yang seharusnya berakhir pada Maret 2021.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan restrukturisasi yang tertuang dalam POJK 11/2020 sanagt membantu debitur agar tidak diklasifikasikan menjadi non-performing loan (NPL). Meskipun pada kenyataannya debitur bersangkutan mengalami kendala dalam membayar bunga dan pokok angsuran.
Menurutnya, kebijakan ini telah memberikan ruang yang cukup bagi industri pebankan. Bagi perbankan, kebijakan tersebut membuat penundaaan pembentukan biaya pencadangan.
Baca Juga : Pertumbuhan Kredit Bank Membaik pada Juli 2020 |
---|
POJK tersebut, lanjut Wimboh, memang berlaku paling lama satu tahun. Namun, untuk memastikan sektor usaha tetap tumbuh, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membuka ruang bersama dalam mendiskusikan kemungkinan perpanjangan relaksasi.
"Kami berikan ruang POJK 11 dimungkinkan lebih lama, ini ini akan kami lihat sampai sebelum akhir tahun berapa sebenarnya [sektor usaha] yang bisa bangkit, dan berapa betul-betul yang belum bisa bangkit, kami akan berembuk dengan perbankan, jalan apa yang ditempuh," katanya, Selasa (4/8/2020).
Menurutnya, apabila sektor usaha belum bisa bangkit, kemungkinan untuk memperpanjang POJK bisa saja dilakukan. Tujuannya, agar sektor usaha bisa bangkit kembali.
Sejak Juli 2020 pemerintah telah memberikan aba-aba bagi sektor usaha untuk mulai bangkit. OJK akan memantau kondisi sektor usaha dan memastikan masih dibutuhkan tidaknya perpanjangan restrukturisasi.
"Bank-bank pasti sudah disiplin kalau ada nasabah tidak bisa bangkit, contoh ekstrim nasabah ternyata pemilik tidak mau berusaha. Nasabah yang begitu jangan diterapkan POJK 11 [restrukturisasi kredit], karena mereka tidak bertahan, mau dipaksa pun tidak bisa bertahan," katanya.
Adapun restrukturisasi kredit perbankan mulai melandai pada Juni 2020 dengan realisasi Rp784,36 triliun dari 6,73 juta debitur.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, hingga 20 Juli 2020, realisasi restrukturisasi kredit tersebut terdiri dari sektor UMKM dengan outstanding Rp330,27 triliun dari 5,38 juta debitur dan nonUMKM outstanding Rp454,09 triliun dari 1,34 juta debitur.
Potensi restrukturisasi yang dilakukan pada 102 bank adalah mencapai Rp1.379,4 triliun dari 15,22 juta debitur. Rinciannya, 12,64 juta debitur UMKM dengan outstanding kredit Rp559,1 triliun dan nonUMKM sebanyak 2,58 juta debitur dengan nilai RP820,3 triliun.
Wimboh mengatakan pihaknya awalnya memperkirakan restrukurisasi kredit perbankan akan mencapai 40 persen dari total penyaluran kredit. Namun, realisasai saat ini lebih kecil dari perkiraan yakni baru hanya mencapai 30 persen saja.
Bahkan, saat ini pertumbuhan restrukturisasi kredit perbankan cenderung melandai. Jumlah restrukturisasi kredit baru yang disetujui juga mulai sedikit.
"Ini waktunya untuk tumbuh dan bangkit kembali dengan memanfaatkan berbagai insentif pemerintah," katanya.