Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Utang Jatuh Tempo 2020, 8 Perusahaan Pembiayaan Ini Siapkan Likuiditas

Multifinance tersebut di antaranya PT Sinar Mas Multifinance, PT Adira Dinamika Multifinance Tbk., PT Equity Finance Indonesia, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, PT Mandala Multifinance Tbk., PT Federal International Finance, PT Finansia Multi Finance, dan PT Hasjrat Multifinance.
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi OBLIGASI. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat setidaknya ada sebanyak delapan perusahaan multifinance dan lima perusahaan pembiayaan khusus BUMN yang memiliki obligasi dan MTN jatuh tempo pada periode Agustus hingga Oktober 2020.

Multifinance tersebut di antaranya PT Sinar Mas Multifinance, PT Adira Dinamika Multifinance Tbk., PT Equity Finance Indonesia, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, PT Mandala Multifinance Tbk., PT Federal International Finance, PT Finansia Multi Finance, dan PT Hasjrat Multifinance.

Sementara itu, dari kelompok lembaga pembiayaan khusus pelat merah di antaranya ada Lembaga Pembiayaan Expor Indonesia (LPEI), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), PT Pegadaian (Persero), dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

"Terkait surat utang yang akan jatuh tempo sampai dengan Oktober 2020 dari perusahaan pembiayaan tersebut, menurut kami semua sudah memiliki kesiapan untuk melakukan pembayaran," ungkap Direktur Pemeringkatan Pefindo Hendro Utomo kepada Bisnis, Rabu (5/8/2020).

Kesiapan tersebut, kata Hendro, ,membuat para perusahaan pembiayaan seluruhnya masih memiliki rating terbilang aman, kendati tampak memiliki strategi berbeda-beda.

Sekadar informasi, peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan asumsi yang dibuat saat pemberian peringkat.

"Ada yang menggunakan dana internal, arus kas yang diterima dari kegiatan usaha, fasilitas kredit yang masih bisa digunakan, maupun sumber eksternal, termasuk jika memang ada rencana penerbitan surat utang baru," tambah Hendro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper