Bisnis.com, JAKARTA - Perumahan menjadi salah satu sektor yang dipercaya bisa membantu pemulihan ekonomi nasional. Bergeraknya sektor perumahan akan mendorong bergeraknya 170 industri turunan lainnya di sektor perumahan. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF yang merupakan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sekaligus special mission vehicle pemerintah menjadi salah satu andalan pemerintah dalam upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional di sektor perumahan. Lalu, apa yang dilakukan SMF yang merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan ini dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional di sektor perumahan? Bisnis mewawancarai Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo. Berikut petikannya :
Bisnis properti paling terdampak pandemi Covid-19, termasuk pembiayaannya. Bagaimana cara SMF dalam mengatasi masalah itu?
Secara mandat Perseroan, SMF didirikan untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dengan cara menyalurkan dana dari pasar modal kepada penyalur KPR, baik melalui perbankan dan multifinance.
Pertumbuhan penyaluran pinjaman SMF tergantung dari dua sisi, dari sisi pendanaan di pasar modal dan dari sisi demand dari penyalur KPR.
Terkait program kerja pembiayaan, dengan adanya pandemi ini tentunya mempengaruhi dari sisi pendanaan kami di pasar modal dan dari sisi demand. SMF sebagai frequent Issuer, kami sebagai penerbit obligasi rutin, setahun bisa dua hingga tiga kali. Dalam setiap penerbitan SMF mempertimbangkan volume yang terserap dan pricing obligasi dan jika dananya ada akan kami salurkan kepada penyalur KPR.
Melihat kondisi saat ini, SMF akan memprioritaskan monitoring kewajiban klien eksisting serta pemenuhan kewajiban perseroan, tetapi tetap selektif dalam menyalurkan pinjaman kepada penyalur KPR.
Kami harapkan kondisi ini tidak akan lama sehingga ekonomi dapat kembali berjalan normal dengan program yang dapat kami berikan dan SMF dapat kembali berjalan normal.
Stakeholder SMF mana yang paling terpengaruh?
Stakeholder yang paling terpengaruh dari pandemi ini adalah mitra bisnis SMF baik Bank Umum, BPD, Bank Syariah dan Perusahaan Pembiayaan. Sebagian besar mitra melakukan restrukturisasi kepada debitur yang terdampak sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK].
SMF terus melakukan monitoring dan terus berkomunikasi untuk memastikan ketepatan waktu pembayaran kewajiban mitra kepada SMF. Sampai dengan saat ini, kolektibilitas seluruh mitra dalam kategori lancar.
Lalu, apa saja yang dilakukan SMF dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional?
Untuk mendukung PEN pada sektor perumahan, kami berfokus pada empat hal. Pertama, tetap konsisten dalam menyalurkan KPR Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang bekerjasama dengan BLU PPDPP [Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan] untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Kedua, tetap berupaya untuk menyalurkan KPR Komersial untuk mendukung sektor perumahan di Indonesia melalui lembaga keuangan.
Ketiga, melalui perluasan mandat SMF yang saat ini dalam proses pengajuan kepada Presiden, SMF juga akan mendukung sisi supply dengan memberi fasilitas pinjaman kepada pengembang dalam bentuk Kredit Konstruksi. Fasilitas ini tetap melalui lembaga keuangan.
Keempat, SMF juga akan berfokus pada penyaluran KPR kepada masyarakat informal atau yang berpenghasilan tidak tetap.
Apakah SMF juga memberikan relaksasi bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi?
Untuk saat ini SMF memberikan relaksasi khusus untuk pembiayaan homestay yang merupakan salah satu inisiatif strategis kami. Relaksasi yang diberikan adalah bagi pemilik homestay yang memanfaatkan fasilitas dari SMF mendapat penundaan pembayaran selama 12 bulan dan akan di-review per 6 bulannya.
Untuk kegiatan utama yang dijalankan oleh SMF, saat ini SMF belum memberikan relaksasi.
SMF mendapatkan sejumlah tugas khusus. Bagaimana dampak pandemi terhadap tugas khusus SMF dalam mengurangi beban fiskal pemerintah terkait program FLPP?
Kami konsisten dalam melakukan tugas itu melalui program Dana Pendampingan KPR FLPP. Pada 2020, hingga 31 Juli 2020, Perseroan telah melakukan Pembiayaan untuk 33.558 unit rumah dengan total pembiayaan mencapai Rp1,18 Triliun bekerja sama dengan 6 Bank Pelaksana penyalur KPR FLPP oleh PPDPP.
Apakah pandemi juga berdampak terhadap program sekuritisasi SMF?
Terkait sekuritisasi, kami melihat kebijakan countercyclical pemerintah untuk menstimulus perekonomian, berdampak pada pemberian holiday payment [salah satu bentuk relaksasi yang diberikan] kepada para debitur KPR. Dalam hal ini SMF selaku Penerbit Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) tentunya telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kemungkinan terburuk terhadap para investor akibat kebijakan tersebut.
EBA merupakan salah satu efek pasar modal, di mana pembayaran kepada investor sangat bergantung pada arus kas underlyingnya, dalam hal ini KPR. Kebijakan relaksasi angsuran dapat mengganggu arus kas kepada para investor.
Untuk itu, selain sebagai penerbit, SMF selaku BUMN yang ditugaskan membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, khususnya terkait sekuritisasi [EBA-SP], dapat berperan sebagai penjamin, yang berperan sebagai Lender of the last resort-nya EBA, sehingga pembayaran kewajiban kepada investor tetap terjaga.
Kami sendiri telah yakin dan menjamin bahwa struktur EBA yang dibentuk sejak awal, dan sudah beberapa yang mature, sangat baik, sehingga investor tidak perlu khawatir untuk hak-hak mereka atas investasi di EBA. Hal ini dibuktikan dengan Rating EBA yang diterbitkan (sejak awal – mature) selalu memperoleh peringkat terbaik (triple A) dari lembaga pemeringkat.
Bagaimana juga dampak pandemi ini terhadap penerbitan surat utang?
Iya, pandemi juga sempat menyebabkan tertundanya rencana penerbitan surat utang SMF. Namun, dengan kegiatan new normal yang diberlakukan pemerintah, pasar modal secara perlahan-lahan kembali pulih sebagaimana posisi sebelum adanya pandemi di mana sebelumnya sempat turun cukup dalam.
Pada Juli, SMF telah merealisasikan penerbitan surat utang melalui Penawaran Umum Berkelanjutan V Tahap IV Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap, dengan total pokok sebesar Rp2,11 triliun. Pada saat bersamaan SMF juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I SMF Tahap II Tahun 2020 senilai Rp346 miliar.
Pada Agustus, SMF juga telah menerbitkan surat utang dengan penawaran terbatas (Medium Term Notes) melalui MTN IX Tahun 2020 sebesar Rp700 miliar.
Selama tahun 2020 total obligasi dan Sukuk yang diterbitkan hingga Juli 2020 yakni sebesar Rp7,157 triliun. Sampai dengan Juli 2020 Perseroan telah menerbitkan sebanyak 44 kali surat utang.
Dalam hal pemenuhan kewajiban, SMF telah menyiapkan dana untuk pemenuhan kewajiban yang jatuh tempo. Sampai dengan bulan juli 2020, seluruh kewajiban Perseroan baik pokok maupun bunga telah dibayarkan secara tepat jumlah dan tepat waktu.
Secara umum, bagaimana kinerja SMF saat pandemi ini?
Kondisi keuangan kami saat ini, tercatat total aset SMF hingga semester I/2020 sebesar Rp29,32 triliun, naik 39,57% dari posisi yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp21,00 triliun. Adapun laba bersih di Semester I/2020, mencapai Rp242,53 miliar naik 0,62% dibandingkan tahun sebelumnya yang Rp241,03 miliar.
Terkait penyaluran pinjaman, per Juli 2020, SMF telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp5,5 triliun, terdiri atas Rp4,3 triliun untuk komersial, dan Rp1,1 triliun untuk KPR Program FLPP. Selain itu sejak Januari hingga Juli 2020, SMF telah melakukan penerbitan surat utang sebesar Rp5,1 triliun.
Untuk kegiatan sekuritisasi, hingga saat ini, SMF belum melakukan penerbitan EBA. Hal ini disebabkan investor EBA yang masih dalam wait and see dan lebih memprioritaskan investasi pada instrumen lainnya. Tetapi, SMF terus berupaya untuk melakukan pendekatan kepada beberapa bank penyalur KPR.
Selain dari sisi bisnis, apa saja yang sudah dilakukan SMF sebagai bagian dari tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang terdampak pandemi?
Sejak awal berlangsung, kami terus membantu upaya pemerintah dalam mengurangi dampak pandemi covid 19 kepada masyarakat. SMF baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan SMV Kementerian Keuangan lainnya melakukan beberapa kegiatan di antaranya bantuan bagi UMKM terdampak pandemi, salah satunya bekerja sama dengan sejumlah warung makan untuk memberikan bantuan berbuka puasa bagi warga sekitar.
Selain itu juga pemberian bantuan alat pelindung diri, baik bagi tenaga kesehatan, rumah sakit, warga masyarakat serta para pedagang pasar di sekitar perseroan untuk pencegahan munculnya klaster baru seperti di pasar.