Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, MAKI : Aset Terdakwa Yang Disita Negara Harus Dikembalikan ke Nasabah

Jika terbukti ada kasus korupsi di Jiwasraya, maka negara berhak mensita aset dan mengembalikan dana nsabah.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). ANTARA
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru, pasca perusahaan milik terdakwa Benny Tjokrosaputro yakni PT Hanson International Tbk. dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang permusyawaratan hakim, pada 12 Agustus 2020.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat, meski telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan namun nasabah Jiwasraya yang menjadi korban dugaan korupsi itu, tidak perlu khawatir soal penyitaan aset terdakwa.

Hal ini mengingat pihak Kejaksaan Agung telah menyita sebagian besar aset Benny Tjkorosaputro, namun nasabah harus lebih dulu menunggu proses hukum yang tengah diselesaikan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

“Kalau di Kejagung proses korupsi [Jiwasraya]terbukti, mungkin semua kekayaan PT Hanson akan disita negara untuk diserahkan ke Jiwasraya dan diberikan kepada nasabah untuk pembayaran klaim asuransi,” kata Boyamin, ujarnya seperti keterangan resmi, Senin (31/8/2020).

Boyamin menegaskan, kepailitan yang terjadi di Hanson sejatinya akan berdampak buruk pada investor yang telah menanamkan investasinya di perusahaan Benny Tjokro.

Pasalnya para investor diproyeksikan akan gigit jari karena penyitaan aset Benny akan didahulukan untuk disita negara demi membayar nasabah Jiwasraya.

Lebih jauh, Boyamin menjelaskan, dengan proses hukum yang berjalan dan pelaku dinyatakan bersalah, maka harta-harta mereka bisa disita dan dikembalikan kepada Jiwasraya untuk para korban.

“Jika menilai aset yang berpotensi disita, mungkin tidak sampai 10 persen dari total kerugian yang dialami Jiwasraya. Namun bagaimanapun, hal ini jadi harapan bagi para nasabah dan korban," ujarnya.

Hingga kini Kejaksaan Agung telah memblokir 458 aset tanah milik Hanson International terkait kasus Jiwasraya.

Dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (31/8/2020), BEI telah mensuspensi saham MYRX (kode PT Hanson di BEI) enam bulan terakhir, dan masa suspensi akan mencapai dua tahun pada 16 Januari 2022.

Dalam kondisi saat ini, investor sulit mencari jalan keluar kecuali aturan mengenai disgorgement sudah dapat diterapkan.

Disgorgement adalah bentuk upaya OJK memberi perintah kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undanganan di bidang pasar modal untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah alias melawan hukum.

Aturan ini harus segera diterapkan agar mereka yang bermasalah tidak kabur dan harus menyelesaikan kewajibannya.

"Mudah-mudahan dengan proses hukum, pelaku bisa dinyatakan bersalah dan dipenjara. Dan harta yang disita bisa dikembalikan ke nasabah Jiwasraya," tambah Boyamin.

Seperti yang diketahui, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung mendakwa keenam orang terdakwa melakukan serangkaian kegiatan bersama yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah yang hingga kini tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin Hendrisman Rahim makin terpuruk.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp18 triliun.

Adapun selain Benny Tjokro, lima orang lainnya sudah ditetapkan menjadi terdakwa, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 - 2018, Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 - 2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima orang tersebut memiliki nama samaran untuk mengaburkan kongkalikong penggelapan dana investasi JS Saving Plan milik para nasabah yang dititipkan di perusahaan asuransi berpelat merah ini.

Heru Hidayat misalnya, dalam fakta persidangan disebut sebagai “Pak Haji”, sedangkan Joko Hartono Tirto dalam berbagai kontak elektronik berperan atas nama “Panda”.

Hal itu terungkap di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dihelat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).

Agustin Widiastuti, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya periode 2011 dan 2014 mengungkapkan adanya penggunaan nama samaran yang digunakan para terdakwa. Bahkan Agustin mengaku menggunakan nama samaran Rieke dan dibekali ponsel sekali pakai.

Tiga pihak internal Jiwasraya yang kini berada di meja hijau adalah Hary Prasetyo yang dipanggil “Rudy” adalah Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008-2018, Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dipanggil sebagai “Chief”, serta Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dipanggil sebagai “Mahmud”.

Ketiga terdakwa internal Jiwasraya tersebut dalam persidangan disebut mendapatkan sejumlah gratifikasi fantastis dari para terdakwa lainnya, termasuk dari manajer investasi (MI), yang kini telah ditetapkan juga menjadi tersangka.

Hendrisman ‘Chief’ Rahim, disebutkan jaksa menerima uang dan saham Rp5,5 miliar dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Selanjutnya, Hary ‘Rudy’ Prasetyo menerima uang dan saham Rp2,4 miliar dari pihak yang sama.

Tak hanya itu, mereka menerima mobil Mercedez-Benz pada 2009 dari Joko Hartono senilai Rp950 juta. Mendapat fasilitas wisata ke Melbourne dan menonton konser Coldplay sebesar Rp65 juta, juga menerima biaya jasa konsultasi pajak dari Joko Hartono sebesar Rp46 juta

Sementara, Syahmirwan ‘Mahmud’ disebut menerima saham dan uang Rp4,8 miliar dari Heru dan Benny. Dia juga disebut menerima fasilitas paket golf di Bangkok senilai Rp100 juta.

PT Pool Advista Asset Management, Ronald Sebayang yang merupakan salah satu MI Jiwasraya, dikonfirmasi jaksa soal temuan adanya fasilitas hiburan mewah kepada para petinggi Jiwasraya, di antaranya paket perjalanan ke Hong Kong dari Pool Advista Asset Management selama 3 hari 2 malam, termasuk kunjungan ke The Stock Exchange of Hong Kong Limited.

Pool Advista juga menyediakan fasilitas rafting di Sungai Kulonprogo, Magelang pada 2017 mencapai puluhan juta rupiah kepada tujuh orang di divisi investasi Jiwasraya. Di tahun yang sama, Pool Advista juga memberikan fasilitas berupa karaoke di Lombok, Nusa Tenggara Barat selama 3 hari 2 malam. Pool Advista juga tercatat memberikan uang sumbangan senilai Rp 200 juta untuk peringatan ulang tahun perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Tidak kalah seru adalah perilaku judi “Pak Haji” Heru Hidayat. Jaksa mengungkap Heru disangka menggunakan uang nasabah Jiwasraya Saving Plan di meja judi di berbagai negara. Jaksa menemukan adanya transaksi untuk pembayaran kasino rentang 2013-2017. Di antaranya adalah pembayaran judi di Kasino Resort World Sentosa Rp5,2m, Kasino Makau Rp33,3 m, Kasino Sky City, New Zealand Rp5 m. Kasino Marina Bay Sands Rp2,1 m. Serta muncul juga transaksi judi miliaran rupiah di rentang 2013-2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper