Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank BRI Syariah Tbk. kembali ditunjuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI sebagai mitra distribusi Sukuk Negara Ritel SR-013.
Sukuk seri SR-013 ini diperuntukan bagi investor ritel. BRI Syariah membuka penawaran sukuk SR-013 melalui daring atau online untuk pencegahan penularan Covid-19 sampai 23 September 2020.
Dana yang terhimpun dari penjualan SR-013 ini sebagian akan digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jembatan, waduk air, double track rel kereta api, universitas-universitas, hingga asrama haji di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
“Sukuk seri SR-013 sudah bisa dibeli melalui aplikasi BRIS Online. Sebagian dana yang terhimpun akan digunakan untuk membangun negeri melalui sejumlah pembangunan infrastruktur. Hal itu sesuai dengan semangat kami dalam menyediakan berbagai manfaat kepada umat,” ujar Mulyatno Rachmanto selaku Corporate Secretary BRI Syariah dalam siaran pers, Jumat (11/9/2020).
Dia memaparkan, pemesanan SR0-13 dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi BRIS Online yang terhubung dengan sistem e-SBN Kementerian Keuangan.
Apabila masyarakat yang ingin memesan SRO-13 belum menjadi nasabah BRI Syariah, cukup mendatangi kantor cabang perseroan dengan menerapkan protokol Covid-19 untuk membuka rekening tabungan dan mengunduh aplikasi BRIS Online.
Sebelum melakukan pemesanan, nasabah akan melakukan registrasi untuk memperoleh nomor Single Investor Identity (SID) dan nomor Sub Rekening Efek (SRE). Kemudian nasabah mendaftarkan kembali nomor SID dan SRE tersebut ke sistem e-SBN untuk pemesanan lebih lanjut melalui BRIS Online.
Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu warga negara Indonesia.
Sukuk ini merupakan pengelolaan investasi dengan prinsip syariah yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Pemesanan mulai dari Rp1 juta, tenor 3 tahun, imbalan tetap dibayarkan setiap bulan dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik.
Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba, serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).