Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Iuran Naik, BPJS Kesehatan Diproyeksi Surplus Rp2,56 Triliun

Fachmi mengatakan proyeksi surplus itu dapat terealisasi karena BPJS Kesehatan telah melunasi seluruh utang jatuh tempo kepada seluruh rumah sakit. Sepanjang Januari–Agustus 2020, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim senilai Rp71,33 triliun kepada fasilitas kesehatan.
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memproyeksikan bahwa defisit pada akhir 2020 akan hilang, dan terdapat surplus arus kas Rp2,56 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada Kamis (17/9/2020) dalam rapat dengan Komisi IX DPR. Rapat itu pun dihadiri oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.

Fachmi menjabarkan bahwa BPJS Kesehatan membuat proyeksi defisit berdasarkan tiga periode berlakunya besaran iuran. Pertama, pada Januari–Maret 2020, badan tersebut memperoleh iuran sesuai besaran dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Lalu, pada April–Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres 82/2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun. Terakhir, pada Juli–Desember, BPJS Kesehatan menggunakan proyeksi berdasarkan Perpres 64/2020, saat besaran iuran kembali naik.

"Kami memproyeksikan berdasarkan baseline data Juli 2020, surplus arus kas BPJS Kesehatan [pada akhir 2020] itu Rp2,56 triliun. Itu telah memperhitungkan dampak pandemi Covid-19, perkiraan bayi yang baru lahir, dan faktor lainnya," ujar Fachmi, Kamis (17/9/2020).

Dia menjelaskan bahwa proyeksi tersebut dapat terealisasi karena BPJS Kesehatan telah melunasi seluruh utang jatuh tempo kepada seluruh rumah sakit. Sepanjang Januari–Agustus 2020, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim senilai Rp71,33 triliun kepada fasilitas kesehatan.

"Sehingga Juli 2020 sudah tidak ada lagi gagal bayar," ujarnya.

Seperti diketahui, masalah defisit hingga telah membebani keuangan BPJS Kesehatan selama bertahun-tahun. Sejak badan ini resmi beroperasi pada 2014, belum pernah tercatat mengalami surplus.

Namun, pada 31 Agustus 2020 BPJS Kesehatan mencatat bahwa nilai utang jatuh tempo nihil atau Rp0. Adapun, terdapat utang klaim belum jatuh tempo sebesar Rp1,75 triliun dan klaim yang masih dalam proses verifikasi (outstanding claim) senilai Rp1,37 triliun.

Fachmi menjabarkan bahwa pada akhir 2019 BPJS Kesehatan mencatatkan defisit hingga Rp15,5 triliun. Jumlah defisit pun sedikit menurun pada akhir Januari 2020 menjadi Rp15,04 triliun, dan diharapkan dapat tuntas pada akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper