Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Bermasalah Naik, Pemerintah Perkuat Kebijakan untuk Mitigasi Risiko

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mangakui rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) net memang mengalami penurunan dan realtif terkendali karena dibentuknya pencadangan.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan rasio kredit bermasalah yang mengalami peningkatan pada Juli 2020 telah membuat pemerintah khawatir.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mangakui rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) net memang mengalami penurunan dan relatif terkendali karena dibentuknya pencadangan. Namun, kenaikan pada NPL gross dari 2,55% pada Juli 2019 menajdi 3,22% pada Juli 2020 perlu mendapatkan perhatian.

Menurutnya, hal ini pula yang membuat pemerintah memiliki kekhawatiran terhadap kondisi industri jasa keuangan. Pada akhirnya, kekhawatiran tersebut membuat pemerintah melihat potensi-potensi lain yang dapat dilakukan untuk memitigasi risiko dengan memperkuat berbagai kebijakan yang ada.

"Ini salah satu kekhawatiran pemerintah, mengapa pemerintah melihat potensi ke depan ini perlu dimitigasi risikonya dengan memperkuat kebijakan-kebijakan yang ada, ini yang ingin saya soroti," katanya dalam webinar, Selasa (22/9/2020).

Adapun, saat ini telah beredar Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Beleid tersebut akan mengalihkan fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan data OJK, rasio NPL gross pada Juli 2020 adalah sebesar 3,22% atau naik dari posisi Juni 2020 yang sebesar 3,11%. Sementara itu, NPL net Juli 2020 menurun menjadi 1,12% dari posisi Juni 2020 yang sebesar 1,13%.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang melakukan amandemen atau reformasi sistem keuangan cukup mempempengaruhi pelaku pasar sehingga mereka melakukan wait and see. Hal ini pulalah, yang menurutnya membuat terjadinya perlambatan kredit pada Agustus 2020.

Meskipun demikian, Anto menilai, industri perbankan tetap prudent dalam menghadapi pandemi Covid-19. Terlihat dari pertumbuhan kredit yang bisa naik 1,53% pada Juli 2020 dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (year on year/yoy).

"Kalau ikuti statement Gubernur BI dan besok akan dilakukan OJK, Agustus memang mengalami perlambatan [kredit], banyak faktor yang sebabkan, Perppu dan amandemen ini membuat pelaku pasar wait and see," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper