Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

126 Fintech Ilegal Diciduk Satgas Waspada Investasi sepanjang September 2020

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 126 entitas fintech ilegal pada bulan ini. Hal tersebut membuat total fintech P2P lending ilegal yang telah diamankan Satgas Waspada Investasi sejak 2018 mencapai 2.840 entitas.
Profil bisnis teknologi finansial di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko
Profil bisnis teknologi finansial di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi menemukan 126 entitas fintech peer to peer atau P2P lending ilegal sepanjang September 2020. Temuan itu menambah daftar panjang teknologi finansial ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 126 entitas fintech ilegal pada bulan ini. Hal tersebut membuat total fintech P2P lending ilegal yang telah diamankan Satgas Waspada Investasi sejak 2018 mencapai 2.840 entitas.

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” ujar Tongam melalui keterangan resmi, pada Jumat (25/9/2020). 

Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Bukan hanya itu, entitas ilegal pun kerap meminta semua akses data kontak di gawai pengguna, yang digunakan untuk intimidasi saat penagihan pinjaman.

Tongam pun meminta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer to peer lending ilegal dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya. Terlebih, dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini, masyarakat harus berhati-hati dalam memilih sumber pendanaan.

Semua temuan Satgas Waspada Investasi tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler. Laporan informasi identitas fintech lending ilegal itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper