Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk beberapa segmen kredit per 30 September 2020.
Berdasarkan publikasi bank hari ini, Rabu (7/10/2020), SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi dipatok 9,89 persen. Kemudian SBDK kredit ritel dan kredit mikro masing-masing sebesar 11,10 persen dan 14,49 persen.
Untuk kredit konsumsi, SBDK di kredit pemilikan rumah (KPR) dipatok 11,54 persen sedangkan non KPR 13,31 persen.
Sebelumnya, Bank Jateng mematok suku bunga dasar kredit per 30 Juni 2020, untuk segmen kredit korporasi sebesar 10,04 persen, kredit ritel 11,09 persen, kredit mikro 14,61 persen, sedangkan KPR 11,60 persen dan Non KPR 13,44 persen.
Dengan demikian, SBDK di semua segmen bisnis mengalami penurunan, kecuali di segmen kredit ritel.
Sebagai informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana untuk kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank Jateng atau website Bank Jateng.