Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkurang Lagi, Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin Tinggal 155 Entitas

Sampai dengan 14 Oktober 2020, penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi 155 perusahaan
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -  Jumlah penyelenggara platform teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending) yang resmi terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan, kini berkurang lagi.

Sampai dengan 14 Oktober 2020, penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi 155 perusahaan.

OJK menyampaikan saat ini ada dua penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek.

Kedua perusahaan ini menyusul PT Assetku Mitra Bangsa yang juga telah dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya pada kisaran Agustus 2020.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ungkap OJK dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Sebelum memutuskan untuk mencari pinjaman atau berinvestasi di perusahaan fintech, cek dulu apakah penyelenggara fintech lending tersebut sudah resmi terdaftar dan berizin. Cek info yang lebih lengkap di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper