Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Rp904 Triliun, OJK Diminta Buka Data Efektivitas Restrukturisasi

Pengungkapan data ini akan mampu menjadi bahan edukasi masyarakat dalam pemanfaatan produk bank sekaligus pengurus bank dalam mengelola itikad baik debiturnya.
Petugas teller menata uang rupiah di salah satu cabang Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas teller menata uang rupiah di salah satu cabang Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengungkap data efektivitas restrukturisasi kredit seiring dengan tingginya realisasi.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Lando Simatupang mengatakan restrukturisasi kredit sudah lebih dari Rp900 triliun dan masih akan meningkat seiring dengan perpanjangan masa relaksasi.

"Relaksasi ini rawan penumpang gelap dan rawan moral hazard. Harusnya OJK mulai ungkap data efektivitasnya," katanya, Jumat (23/10/2020).

Adapun, data efektifitas yang dimaksud adalah porsi debitur tak terdampak atau debitur yang sengaja memanfaatkan relaksasi restrukturisasi.

Menurutnya, pengungkapan data ini akan mampu menjadi bahan edukasi masyarakat dalam pemanfaatan produk bank sekaligus pengurus bank dalam mengelola itikad baik debiturnya.

Di luar itu, dia menyebutkan tidak semua bank mampu melakukan pencadangan secara bertahap sehingga berpotensi memberi gejolak yang signifikan seusainya relaksasi restrukturisasi ini.

"Oleh karena itu, semua bank tetap harus sadar terhadap beban pencadangannya dan tetap melakukan penyisihan untuk menjaga keberlangsungan," sebutnya.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, rasio non-performing loan perbankan berada pada 3,15 persen pada September tahun ini, atau mulai turun 7 basis poin dari secara bulanan.

Motor pengerek kualitas kredit perbankan ini adalah realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur.

Adapun, kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK yang masih meliputi pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper