Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AIA Financial Digugat Pailit oleh 2 Mantan Agen

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada Selasa (27/10/2020) dengan klasifikasi perkara permohonan pernyataan pailit.
AIA Financial memastikan memberikan perlindungan kepada nasabah yang terjangkit virus corona, baik biaya pengobatan maupun klaim kematian / istimewa
AIA Financial memastikan memberikan perlindungan kepada nasabah yang terjangkit virus corona, baik biaya pengobatan maupun klaim kematian / istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT AIA Financial digugat pailit oleh mantan agen perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan pada Selasa (27/10/2020) dengan klasifikasi perkara permohonan pernyataan pailit.

Gugatan tersebut memiliki nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon Kenny Leonara Raja dan Jethro.

Dilansir Tempo.co pada Rabu (28/10/2020), sebelum mengajukan gugatan, kedua pengugat sempat bersurat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka memohon penyelesaian dan perlindungan kepada OJK sebagai pengawas kegiatan jasa keuangan. Surat dikirimkan sebanyak tiga kali, tetapi OJK disebut tidak memberikan tanggapan yang baik.

"Tidak ada jawaban dari mereka," kata kuasa hukum penggugat, Patar Bronson Sitinjak, saat dihubungi Tempo, Rabu (28/10/2020).

Patar mengatakan pertemuan dengan OJK sudah pernah dilakukan via aplikasi Zoom. "Namun belum ada jawaban permasalahan tersebut dari OJK," kata dia.

Dalam kasus ini, gugatan diajukan karena keduanya, Kenny dan Jethro, mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.

"Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini," kata Patar dalam keterangannya.

Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp37 miliar dan Jethro Rp35 milir. Namun, keduanya memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yg telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana.

"Yaitu Kenny Rp1,9 miliar dan Jethro Rp690 juta," kata Patar.

Sebelum kasus ini berlanjut ke pengadilan, pada 26 Agustus 2020, Kenny sudah melaporkan Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung ke Bareskrim Polri. Sebab, Kenny menganggap Rista memberikan berita palsu bahwa haknya tersebut sudah dibayarkan.

Tempo mengkonfirmasi surat yang dikirimkan oleh Kenny dan Jethro ini kepada OJK. Namun, dari Selasa kemarin, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot belum memberikan respons.

Head of Corporate Communications AIA Financial Lia Merdekawaty menyatakan akan segera menyampaikan sikap dari perusahaannya atas gugatan pailit yang diajukan Kenny dan Jethro.  "Kami akan berikan media statementnya," kata dia.

Meski demikian, sejak Agustus 2020, Lia sudah menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Kenny dan Jethro tidak benar dan semua kewajiban telah diselesaikan sesuai perjanjian. AIA pun juga menghormati sikap keduanya yang akan menempuh jalur hukum.

Kini, hakim pengadilan yang akan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Dalam gugatan ini, Kenny dan Jethro pun meminta majelis hakim menyataan AIA Financial berada dalam keadaan pailit. "Dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper