Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Pailit oleh Mantan Agen, Begini Respons AIA Financial

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst
AIA Financial/Reuters-Bobby Yip
AIA Financial/Reuters-Bobby Yip

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi PT AIA Financial memberikan tanggapan setelah 2 mantan agen melayangkan gugatan pailit.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst

Nama pihak pemohon yaitu Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata (dalam versi kuasa hukum penggugat hanya bernama Jethro).

Menanggapi hal tersebut Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki kewajiban terutang apapun, baik kepada Kenny, maupun Jethro.

"Hal yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan tidak benar," kata Rista dilansir Tempo.co, Rabu (28/10/2020).

Rista juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan. Dalam beleid ini, kata dia, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, kata dia, permohonan tersebut tidak dapat diajukan oleh pihak lainnya yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan UU.
"Termasuk Bapak Kenny dan Bapak Jethro," ujar Rista.

Meski demikian, kata Rista, AIA Financial mempercayakan penyelesaian permasalahan ini sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Rista pun juga mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.

Adapun, gugatan tersebut diajukan Kenny dan Jethro karena keduanya mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.

"Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini," kata kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, dalam keterangan resmi pada Selasa, (27/10/2020).

Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp37 miliar dan Jethro Rp35 milir. Namun, keduanya mengajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana.

"Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta," kata Patar.

Sebelum mengajukan gugatan, Kenny dan Jethro disebut sempat bersurat kepada OJK untuk memohon penyelesaian dan perlindungan. Surat dikirimkan sebanyak tiga kali, tetapi OJK disebut tidak memberikan tanggapan yang baik.

"Enggak ada jawaban dari mereka," kata kuasa hukum penggugat, Patar.

Sejak Selasa kemarin, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot belum memberikan respons untuk masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper