Bisnis.com, JAKARTA — Potensi lonjakan klaim dinilai perlu menjadi perhatian para perusahaan penerbit asuransi kredit. Risiko itu telah menjadi perhatian utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menjelaskan bahwa kondisi pandemi virus corona menyebabkan tekanan ekonomi. Kemampuan debitur dalam melunasi pinjaman pun menurun, baik kepada perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Menurut Riswinandi, risiko kegagalan pembayaran oleh debitur itu akan diproteksi oleh asuransi kredit, sehingga meningkatnya kredit macet akan sejalan dengan kenaikan klaim asuransi kredit. Dia pun mewanti-wanti agar perusahaan penerbit polis asuransi kredit untuk bersiap menghadapi lonjakan klaim.
"Kami menilai perusahaan asuransi perlu ekstra hati-hati, khususnya yang bergerak di bidang asuransi kredit. Dalam hal ini, kenaikan premi di lini asuransi kredit juga diikuti kenaikan signifikan dari klaim, mengindikasikan potensi risiko kredit yang makin besar," ujar Riswinandi pada Selasa (27/10/2020).
Dia menilai bahwa meningkatnya risiko asuransi kredit membuat industri harus berhati-hati dalam penetapan tarif. Selain itu, pembagian risiko dengan pihak lain pun perlu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi umum, disertai dengan pencadangan yang baik.
Industri asuransi dinilai harus melakukan valuasi dan due diligence secara mendalam saat menerbitkan polis asuransi kredit, karena akan menjadi bantalan atau penanggung risiko terakhir dari kredit-kredit yang disalurkan kepada masyarakat luas.
"Kami juga imbau Bapak Ibu [perusahaan asuransi umum] yang menjalankan produk ini tolong jaga betul prudential-nya, jangan sampai produk Bapak Ibu hanya sebagai stempel bahwa risiko bank itu sudah di-guarantee," ujarnya.
Menurut Riswinandi, penjualan asuransi kredit memang terus mengalami pertumbuhan karena menjadi bentuk implementasi risiko dari kreditur, baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Adanya asuransi pun menambah keyakinan bahwa kredit yang disalurkan dapat diselesaikan.
"Ini merupakan periode lesson learn untuk asuransi kredit, sudah saatnya melakukan peninjauan mendalam dalam proses underwriting atau pengakuan pengambilan keputusan untuk memutus asuransi kredit tersebut," ujarnya.